Hadiahkan Pajero Sport ke Kalapas Sukamiskin, Radian Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

- 15 Juli 2020, 16:51 WIB
Mantan Dirut PT Gelora Karsa Abadi dan PT Fajar Basthi Lestari, Radian Azhar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 15 Juli 2020. Ia didakwa menyuap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. (Galamedia/Lucky M Lukman)
Mantan Dirut PT Gelora Karsa Abadi dan PT Fajar Basthi Lestari, Radian Azhar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 15 Juli 2020. Ia didakwa menyuap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. (Galamedia/Lucky M Lukman) /

Saat itu, ujar Takdir, dengan dalih silaturahmi terdakwa melihat peluang agar ditunjuk sebagai mitra kerjasama di Lapas Sukamiskin. Sebelumnya, terdakwa memang pernah bekerjasama dengan Wahid di Lapas Madiun dan Lapas Narkotika Klas 2 Bandung.

"Wahid dalam pertemuan itu meminta agar terdakwa menukar mobil Kijang Innova miliknya dengan Toyota Fortuner. Terdakwa berjanji akan memenuhinya, dan diganti dengan Mitsubishi Pajero," terang Takdir.

Baca Juga: Bikin SIM Internasional Semakin Mudah, Pengajuan Permohonan Cukup dari Rumah

Atas permintaan itu, terdakwa kemudian memerintahkan stafnya membeli Mitsubishi Pajero Sport seharga Rp 517 juta lebih dengan cara dicicil atas nama Muahir. Di awal Mei 2018 terdakwa oleh Wahid Husein kemudian dikenalkan kepada staf Lapas Sukamiskin.

Di Juni 2018, terdakwa menempatkan beberapa stafnya di Lapas Sukamiskin untuk menjalankan mesin percetakan dan mulai menerima berbagai orderan. Baik dari internal Lapas Sukamiskin ataupun dari luar.

"Selaku Kalapas, Wahid Husein membiarkan kegiatan tersebut, walaupun terdakwa belum resmi menjadi mitra. Lantaran belum ada perjanjian kerjasama yang harus diketahui Kanwil KemenkumHAM Jabar," papar PU KPK.

Baca Juga: Heboh, Alat Swab Test Virus Corona Patah di Hidung, Seorang Anak Meninggal Dunia

Setelah proyek berjalan, Wahid menangih mobil yang dijanjikan terdakwa. Terdakwa kemudian mengajak Wahid ke showroom di Bekasi dan malam harinya mobil tersebut diantar staf terdakwa ke rumah Wahid di Bandung.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 5 ayat (1) huruf a atau kedua pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Terhadap dakwaan tim PU KPK, terdakwa dan kuasa hukumnya tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang yang dipimpin Daryanto akan kembali dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x