IPW Sebut Ada Nama Brigjen NW di Balik Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra

- 16 Juli 2020, 11:36 WIB
Polri
Polri /Polri.go.id/

GALAMEDIA - Kepala Polri Jenderal Pol Idham Azis mencopot jabatan Brigjen Pol Prasetijo Utomo sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri. Hal itu merupakan buntut dikeluarkannya surat jalan oleh Prasetijo Utomo kepada buronan Djoko Tjandra.

Seperti diketahui, surat jalan untuk Djoko Tjandra dikeluarkan Bareskrim Polri melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dengan Nomor: SJ/82/VI/2020/Rokorwas tertanggal 18 Juni 2020.

Surat itu ditandatangani Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetyo Utomo.

Baca Juga: Selain Wajib Isi CLM, Penumpang KA Jarak Jauh Wajib Kenakan Face Shield

Divpropam Polri kemudian langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut. Hasilnya, diketahui bahwa surat jalan untuk Djoko Tjandra memang dikeluarkan oleh Prasetijo. Dia mengeluarkan surat jalan tersebut atas inisiatif sendiri tanpa seizin pimpinan.

Atas temuan tersebut, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis kemudian mencopot Prasetijo dan jabatannya. Dia dipindahkan ke bagian Yanma Polri.

Indonesia Police Watch (IPW) mengapreasiasi pencopotan yang dilakukan Idham Azis.

Baca Juga: HMI Jabar Teken Kerjasama dengan BPJS Kesehatan Sosialisasikan Program JKN KIS

"Ind Police Watch memberi apresiasi pada Mabes Polri yang telah mencopot Brigjen Prasetijo Utomo," ujar Ketua IPW Neta S. Pane seperti dikutip galamedianews dari Antara, Kamis 16 Juli 2020.

Neta mengatakan adanya dugaan persekongkolan jahat untuk melindungi Djoko Tjandra harus diusut tuntas oleh Mabes Polri. Dia meragukan bahwa upaya melindungi Djoko Tjandra merupakan inisiatif individu.

Dia menuturkan, berdasarkan penelusuran IPW, seorang jenderal bintang satu berinisial NW, yang kini menjabat sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia, menjadi pihak yang diduga menghapus "red notice" terhadap Djoko Tjandra.

Baca Juga: Up Date Terkini: Kasus Negatif Covid-19 di Siswa Secapa AD Bertambah 78 orang

Brigjen NW diduga telah mengeluarkan surat penyampaian penghapusan "red notice" Djoko Tjandra kepada Direktur Jenderal Imigrasi, melalui surat bernomor : B/186/V/2020/NCB.Div.HI tertanggal 5 Mei 2020.

Neta mengatakan, salah satu dasar pencabutan "red notice" itu adalah adanya surat dari Anna Boentaran, tertanggal 16 April 2020 kepada NCB Interpol Indonesia yang meminta pencabutan "red notice" atas nama Djoko Tjandra.

"Surat itu dikirim Anna Boentaran 12 hari setelah Brigjen NW duduk sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia. Begitu mudahnya, Brigjen NW membuka 'red notice' terhadap buronan kakap yang belasan tahun diburu Bangsa Indonesia itu," ucap Neta.

Baca Juga: Sempurna dengan Desain Retro, Dibanderol 2,4 Juta Barcelonista Tak Sabar Berburu Jersey Anyar Barca

Neta mengonfirmasi bahwa Anna Boentaran yang dimaksud adalah istri Djoko Tjandra.

Atas temuan tersebut IPW meyakini bahwa terdapat sejumlah oknum pejabat yang berupaya melindungi Djoko Tjandra.

"Melihat fakta ini IPW meyakini ada persekongkolan jahat dari sejumlah oknum pejabat untuk melindungi Joko Tjandra," katanya.

Baca Juga: Hari Ini 41 Tahun Silam, Saddam Hussein Memulai Kepemimpinan di Irak

Neta pun mendesak agar Mabes Polri segera menindaklanjuti informasi tersebut dan segera memberikan tindakan tegas terhadap Brigjen NW.

"Brigjen NW yang telah menghapus 'red notice' Joko Tjandra juga harus dicopot dari jabatannya sebagai Sekretaris NCB Interpol Indonesia," katanya.

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x