Wawan Adik Eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah Divonis 4 Tahun Penjara

- 16 Juli 2020, 20:02 WIB
Tubagus Chaeri Wardana.
Tubagus Chaeri Wardana. /

GALAMEDIA - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis terhadap Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan selaku Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) dengan pidana 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah ini terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp94,317 miliar.

Rinciannya, ia bersama-sama dengan sang kakak, Ratu Atut Chosiyah melakukan korupsi pengadaan alat kedokteran RS Rujukan Banten pada APBD TA 2012 dan APBD-Perubahan 2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp79,789 miliar. Serta pengadaan alkes kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan APBD TA 2012 sebesar Rp14,528 miliar.

"Menyatakan Terdakwa Tubagus Chaeri Wardana telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu alternatif kedua," ujar Hakim Ketua Ni Made Sudani saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/7/2020).

Baca Juga: Gojek dan Grab di Bandung Sudah Boleh Angkut Penumpang? Layanan di Aplikasi Bisa Dibuka

Ia juga dihukum harus membayar uang pengganti sejumlah Rp58.025.103.859. Apabila tidak mampu membayar, harta bendanya akan disita untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda tidak menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Dalam pertimbangannya, hakim mengungkapkan hal yang memberatkan adalah Wawan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sedangkan hal meringankan adalah Wawan bersikap sopan selama persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan dakwaan kumulatif kedua alternatif pertama dan dakwaan ketiga mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dinyatakan tidak terbukti.

Baca Juga: Dorong MPR RI Gelar Sidang Istimewa, Habib Rizieq Tuntut Presiden Jokowi Mengundurkan Diri

Atas vonis ini, baik Wawan maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) memaksimalkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan JPU yang menghukum Wawan dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider satu tahun kurungan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x