10 Orang Pelaku Curanmor Diciduk, satu Orang Ditembak

- 17 Juli 2020, 14:28 WIB
 Sindikan  curanmor digulung petugas Polres Cimahi. (Laksmi Sri Sundari)
Sindikan curanmor digulung petugas Polres Cimahi. (Laksmi Sri Sundari) /


GALAMEDIA - Sindikan pencuri kendaraan bermotor (Curanmor) yang kerap melakukan aksinya di sejumlah tempat di Jawa Barat, berhasil digulung jajaran Satuan Reserse Kriminal (Sareskrim) Polres Cimahi.

Pelaku pemetik dan penadah ini berjumlah 10 orang, dan semuanya merupakan warga Kabupaten Cianjur. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi, diantaranya di wilayah Cibeureum, Kota Cimahi pada Jumat, 10 Juli 2020.

Dari 10 pelaku curanmor ini, satu diantaranya yakni Noviandi alias Novri (26) warga Kampung Ciseureuh, Desa Jaya Giri, Kecamatan Sindang Barang, Kabupaten Cianjur terpaksa ditembak di bagian kaki kanannya, karena berusaha kabur dan melawan  petugas saat akan ditangkap.

Baca Juga: Gubernur Anies Baswedan Kirim Karangan Bunga Duka Cita untuk Omas

Pelaku Novri juga diketahui sebagai residivis untuk empat kasus yang sama, bersama residivis lainnya Kriswantono alias Obeng (37).

Sementara tujuh pelaku yakni Riki Andika (20), Sayid Iras (24), Yogi Anggi (26), Alan Abdulrohman (22), Ahmad Setiadin (18), Taofik Ramdani (20), dan Dian Samsul Fauzi (20), berperan sebagai joki atau pengantar barang dari tempat kos di Cimahi ke wilayah Cianjur. Seorang tersangka lagi Bajuri alias Ajur (39) berperan sebagai penadah motor hasil curian.

Baca Juga: Seluruh Penumpang Dipastikan Tewas, Helikopter Militer Milik Taiwan Jatuh di Pangkalan Udara

Kapolres Cimahi, AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal penangkapan  dua orang pelaku yakni Noviandi alias Novri dan Kriswantono alias Obeng pada 10 Juli 2020 lalu disebuah tempat kos yang sengaja disewa keduanya untuk melakukan aksi pencurian di wilayah hukum Polres Cimahi.

"Selama ini keduanya tinggal di Cimahi ngekos disini khusus untuk melakukan pencurian kendaraan bermotor. Setelah dikembangkan kemudian ditangkap tujuh orang sebagai joki dan satu orang sebagai penadah," ungkap Yoris di Mapolres Cimahi Jln. Amir Mahmud, Jumat 17 Juli 2020.

Menurut Yoris, para pelaku merupakan spesialis curanmor. Mereka sudah melancarkan aksinya selama 6 bulan. Setiap minggu, sambung Yoris, rata-rata pelaku bisa mencuri 5 sampai 6 unit motor, dan hingga saat ini sudah ada 100 lebih TKP curanmor.

Baca Juga: Indonesia dan Turki Diprediksi Jadi Kekuatan Dunia, 23 Negara Terancam Kehilangan 50 Persen Penduduk

"Semua motor hasil curian, lalu di bawa ke wilayah Cidaun, Cianjur, dengan dijual per unit Rp 2-3 juta," katanya.

Menurut Yoris, modus para pelaku adalah mengincar kendaraan yang terparkir di rumah yang kondisinya sepi. Saat beraksi mereka hanya menggunakan kunci astag leter T, dan kemudian merusak kunci kontak

"Modusnya melakukan pencurian, baik  siang maupun malam hari dengan menggunakan kunci leter T. Dan mereka hanya membutuhkan waktu ngga sampai 1 menit untuk mencuri," ujarnya.

Baca Juga: Masa Status PSBB Sudah Habis, Kabupaten Bekasi Ajukan Perpanjangan

Dari tangan para pelaku, petugas berhasil mengamankan 36 unit motor, 5 mata astag, satu kunci leter T, dan 6 pasang plat nomor.

"Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara, sedangkan untuk penadah Pasal 480 KUHPidana dengan ancaman empat tahun penjara," ucap Yoris.

Dalam kesempatan tersebut Kapolres juga mengimbau kepada masyrakat untuk selalu berhati-hati saat memarkir kendaraan.

Baca Juga: Gus Sahal Protes Soal Menkes Terawan ke Jokowi: Ga Becus, Makin Kelihatan Ngawurnya

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x