GALAMEDIANEWS - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi layak divonis mati terkait kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Setidaknya hal tersebut diungkapkan Pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak.
Vonis mati terhadapnya sangat tepat mengingat keduanya merupakan perencana dalam kasus tewasnya Yosua.
Tak hanya itu, Sambo dan Putri dianggap tak jujur selama proses hukum yang berlangsung.
Namun untuk Bharada Richard Eliezer, Kamaruddin menilai hal itu sangat bergantung pada hakim. Terlebih, keluarga Yosua sudah memaafkan Richard.
Kemudian juga keluarga Yosua dan Richard sudah bertemu.
Sementara Sidang Ferdy Sambo bakal berlangsung besok, 17 Januari 2023. Sedangkan untuk Richard Eliezer dan Putri Chandrawati bakal digelar Rabu, 18 Januari 2023.
Sementara itu dalam sidang tuntutan terdakwa Kuat Maruf, Senin 16 Januari 2023, dituntut 8 tahun penjara.