FERDY SAMBO Tak Bakal Dihukum Mati atau Seumur Hidup? Mahfud MD Bongkar Adanya Gerakan Pesanan

- 16 Januari 2023, 22:24 WIB
Uya Kuya saat berbincang-bicang dengan Menkopolhukam Mahfud MD.
Uya Kuya saat berbincang-bicang dengan Menkopolhukam Mahfud MD. /Tangkapan layar YouTube Uya Kuya TV./

 


GALAMEDIANEWS - Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD memberikan sedikit bocoran soal persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang saat ini sedang berjalan.

Agenda terbaru dalam persidangan yakni sidang tuntutan Ricky Rizal dan Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023. Jaksa menuntut keduanya dengan 8 tahun penjara.

Besok, Selasa 17 Januari 2023, terdakwa Ferdy Sambo bakal menjalani sidang tuntutan. Sementara istrinya, Putri Candrawathi dan Barada Eliezer pada Rabu 18 Januari 2023.

Dalam perbincangannya dengan Uya Kuya pada kanal YouTube Uya Kuya TV, Mahfud MD mengungkapkan bahwa ada selentingan yang didengarnya ada gerakan agar Ferdy Sambo divonis hukuman berupa angka bukan huruf.

Baca Juga: Spy X Family Episode 26 Bakal Tayang? Berikut Penjelasannya

Hal itu bermula dari pertanyaan Uya Kuya soal prediksi Mahfud MD terkait vonis hukuman bagi Ferdy Sambo.

Mahfud tak tahu persis namun dia sangat yakin pasal yang digunakan adalah 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

"Menurut saya 340," tandasnya.

Hukuman mati atau seumur hidup?" tanya Uya Kuya.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x