FERDY SAMBO Hanya Dituntut Seumur Hidup Untuk 2 Perkara, Keluarga Brigadir J Kecewa

- 17 Januari 2023, 21:18 WIB
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan pembacaan tuntutan kepada terdakawa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso.
Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J dengan pembacaan tuntutan kepada terdakawa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarat Selatan dengan dipimpin oleh Hakim Wahyu Imam Santoso. /Youtube PN Jakarta Selatan/

 

GALAMEDIANEWS - Ferdy Sambo sebagai terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Josua Hutabarat alias Brigadir J dituntut seumur hidup.

Padahal Ferdy Sambo dijerat dengan Pasal 340 KUHP terkait tindak pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Namun Jaksa Penuntut Umum, Selasa 17 Januari 2023, hanya menuntut Ferdy Sambo hukuman seumur hidup.

Tim kuasa hukum keluarga Brigadir J Martin Lukas Simanjuntak menyatakan kekecewaannya dengan tuntutan seumur hidup yang dijatuhkan JPU kepada Ferdy Sambo.

“Keluarga korban kecewa dan berharap majelis hakim yang mengadili perkara pada saat memutuskan perkara dapat memberikan vonis maksimal,” ujarnya.

Terdakwa Ferdy Sambo layak mendapatkan hukuman maksimal, lanjut dia, karena kejahatan yang dilakukannya. Terlebih, perannya dalam kasus pembunuhan Brigadir J sebagai aktor intelektual.

Baca Juga: KLIK LINK DOWNLOAD Lagu MP3 Gratis Cuma di Sini, Koleksi Ribuan Lagu Berbagai Genre

Naun ia sepakat dengan pembacaan surat tuntutan dari JPU kepada Ferdy Sambo yang menyimpulkan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diatur dalam Pasal 340 juncto Pasal 64 KUHP juncto Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan tindak pembunuhan berencana secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan primer Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan telah terbukti secara sah melakukan tindakan yang berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja secara bersama-sama sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai mana dakwaan kesatu primair dan dakwaan kedua primair.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x