GALAMEDIANEWS - Ferdy Sambo cs yang menjadi terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, sudah dituntut oleh jaksa.
Jaksa penuntut umum atau JPU sejak Senin, 16 Januari 2023 sudah memberikan tuntutan kepada para terdakwa Ferdy Sambo cs ini.
Pertanyaan pun kini muncul, kapan Ferdy Sambo cs akan divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Juga: Mobil Honda Civic Generasi Pertama Akan Dipamerkan, Gunakan Mesin Berkapasitas 1.200 CC
Seperti diketahui bersama, Ferdy Sambo cs sudah dituntut hukuman beragam oleh jaksa penuntut umum, di kasus pembunuhan Brigadir J.
Tuntutan terhadap Ferdy Sambo Cs sebagai terdakwa, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Ricky Rizal, Muat Maruf dan Putri Candrawathi.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf sudah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang Senin, 16 Januari 2023.
Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut hukuman 8 tahun penjara karena terbukti bersalah sebagaimana dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.