KPK Lanjutkan Pemeriksaan Saksi di Sidang Kasus Korupsi RTH Kota Bandung

- 20 Juli 2020, 11:22 WIB
Ilustrasi sidang.
Ilustrasi sidang. /net



GALAMEDIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin, 20 Juli 2020 kembali melanjutkan sidang kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung TA 2012-2013. Sidang akan digelar di Pengadilan Tipikor Bandung,  Jalan L. L. R.E Martadinata.

Sejumlah saksi dihadirkan untuk terdakwa Herry Nurhayat, mantan Kepala DPKAD Kota Bandung. Salah satu saksi yaitu mantan Wali Kota Bandung, Dada Rosada. 

Hal itu dibenarkan oleh Penuntut Umum KPK, Budi Nugraha. Selain Dada, sidang juga akan menghadirkan saksi lainnya, yakni mantan Winarno Djati, Edi Saeful Makmur dan Aat Syafaat.

Baca Juga: Akibat Peradangan, Raja Salman Jalani Pemeriksaan Kantung Empedu di RS King Faisal

Mereka semua sudah hadir di ruang sidang. Sementara satu orang saksi lainnya yakni mantan anggota DPRD Aat Safaat belum terlihat. Tapi surat panggilan sebagai saksi sudah dilayangkan sebelumnya.

"Pak Aat hingga kini belum kelihatan. Saksi yang lain sudah hadir," ujarnya.

Baca Juga: Minta Selalu Kenakan Masker, Disney World Larang Pengunjung Makan dan Minum Sambil Berjalan

Seperti diketahui, dalam dakwaan terungkap jika Herry Nurhayat bersama dengan Tomtom dan Kadar Slamet telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Yaitu telah melakukan pengaturan dalam penganggaran pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi, atas kegiatan pengadaan tanah sarana lingkungan hidup Ruang Terbuka Hijau (RTH) TA 2012.

Perbuatan terdakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp69 miliar lebih berdasarkan hasil perhitungan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih.

Baca Juga: Pemasok Sabu Catherine Wilson Masih Berkeliaran Bebas, Begini Penjelasan Polisi

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam dakwaan kesatu, yakni pasam 2 ayat (1) Jo pasal 18 atau kedua pasal 3 ayat (1) Jo pasal 18 UU Ri No 31 tahu 1999 sebagaimana diubah UU Ri No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 tahu  1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidan Jo pasal 64 ayat (1) KUHPidana.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x