Tega Habisi Anak Tiri, Pembunuh Bocah Dalam Toren Ngaku Mabok Miras Dicampur Obat-obatan

- 20 Juli 2020, 11:52 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku pembunuhan, Senin 20 Juli 2020. (foto: Ziyan M. Nasyith)**
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku pembunuhan, Senin 20 Juli 2020. (foto: Ziyan M. Nasyith)** /

GALAMEDIA - Misteri pembunuhan terhadap AE (5) bocah perempuan yang sering mengamen di dalam Kereta Api Jurusan Cicalengka-Bandung, akhirnya terkuak. Polisi mengungkapkan, pembunuh AE adalah Hamid alias Arifin (25) yang merupakan ayah tiri korban.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, motif pembunuhan tersebut dilatarbelakangi karena tersangka dimarahi korban dengan kata-kata kasar.

"Tersangka ini tega membunuh anak tirinya karena dimarahi dengan kata-kata kasar. Korban menanyakan keberadaan ibunya yang tak pulang bersama tersangka," kata Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kab. Bandung, Senin (20/7/2020).

Baca Juga: Pakar Statistika UGM Ungkap Berakhirnya Masa Pandemi Virus Corona di Indonesia

Saat dimarahi korban, kata Hendra, tersangka sedang mabuk miras (minuman keras) yang dicampur dengan obat-obatan. Akibatnya, Hamid naik pitam dan menghabisi nyawa korban dengan cara menenggelamkan di toren penampung air.

"Korban diajak ke lantai tiga, lokasi toren berada. Kaki korban dipegang lalu kepalanya dicelupkan ke dalam air selama 10 menit. Setelah korban tidak bergerak, pelaku membiarkannya agar tenggelam," ungkapnya.

Saat ditanya oleh Wakapolresta Bandung, AKBP A. Agus R, tersangka mengaku sering dimarahi korban. Tak hanya korban, ibu korban juga kerap memarahinya.

"Bukan sekali saja. Tapi sering. Marahnya dengan menggunakan kata-kata kasar," kata Hamid.

Baca Juga: Apa Kabar Kasus Denny Siregar soal 'Santri Calon Teroris' ?

Saat kejadian, Kamis (16/7/2020), Hamid mengaku gelap mata karena korban kembali berkata kasar kepadanya saat mencari ibunya. Terlebih ia juga mengaku dalam keadaan mabuk berat.

"Saya bawa ke lantai tiga, lalu saya tenggelamkan di toren," kata dia yang mengelak membawa korban ke atas dengan cara membekap.

Setelah membunuh korban, tersangka akhirnya berpura-pura tidak mengetahui saat keluarga korban mencari korban karena tak kunjung pulang. Pada keesokan harinya, Jumat (17/7/2020), Hamid meminta agar adiknya mengecek toren air.

"Saya minta adik saya cek toren air. Adik saya menemukan AE. Saya pura-pura ikut panik. Saya menunjukkan keberadaan korban karena saya kepikiran malam harinya setelah membunuh," kata pengamen yang sering mengamen di wilayah Dago, Kota Bandung.

Baca Juga: Pemasok Sabu Catherine Wilson Masih Berkeliaran Bebas, Begini Penjelasan Polisi

Hamid pun menceritakan, anak tirinya memang sudah terbiasa berkata kasar mengikuti cara ibunya. Sebab, ia sering ikut mengamen dengan ibunya di Kereta Api jurusan Cicalengka-Bandung.

"Memang begitu (berkata kasar). Dia sering ikut ibunya mengamen," kata dia yang tak menunjukkan rasa penyesalannya setelah menghabisi nyawa anak tirinya.

Akibat perbuatan jahatnya, Kapolres menuturkan, warga Kampung Babakan DKA, Desa Panenjoan, Kecamatan Cicalengka itu dijerat Pasal 80 Ayat 3 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x