Sidang FERDY SAMBO CS: Jaksa Tetap Minta Putri Candrawathi Divonis 8 Tahun Bui, Ungkit Nama Bunda Maria

- 30 Januari 2023, 12:09 WIB
Putri Candrawathi dalam persidangan. JPU tetap meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo tersebut./ANTARA/
Putri Candrawathi dalam persidangan. JPU tetap meminta Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada istri Ferdy Sambo tersebut./ANTARA/ /

GALAMEDIANEWS - Sidang Ferdy Sambo cs kembali digelar awal pekan ini dengan agenda berbeda.

Hari ini, Senin, 30 Januari 2023, sidang pertama yakni mengagendakan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.

Dalam paparan replik di sidang Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum sempat mengungkit nama Bunda Maria.

Baca Juga: Jadwal Tayang PREMAN PENSIUN 8, Syuting Sudah Dimulai, Ini Daftar Pemain yang Bertahan

Baca Juga: KLIK Download High and Low The Worst X Cross di SINI, Nonton Film Resmi Jangan di LK21 atau Link Telegram

JPU dalam repliknya, tetap berpegangan pada tuntutan yang sudah disampaikan kepada terdakwa Putri Candrawathi, yakni 8 tahun penjara.

JPU meminta Majelis Hakim tetap menghukum Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara sebagaimana tuntutan.

Jaksa menyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

"Kami berpendapat pleidoi terdakwa Putri Candrawathi harus dikesampingkan," ujar JPU saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakartas Selatan, Senin, 30 Januari 2023.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x