GALAMEDIANEWS - Sidang Ferdy Sambo cs kembali digelar awal pekan ini dengan agenda berbeda.
Hari ini, Senin, 30 Januari 2023, sidang pertama yakni mengagendakan jawaban jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
Dalam paparan replik di sidang Putri Candrawathi, jaksa penuntut umum sempat mengungkit nama Bunda Maria.
Baca Juga: Jadwal Tayang PREMAN PENSIUN 8, Syuting Sudah Dimulai, Ini Daftar Pemain yang Bertahan
JPU dalam repliknya, tetap berpegangan pada tuntutan yang sudah disampaikan kepada terdakwa Putri Candrawathi, yakni 8 tahun penjara.
JPU meminta Majelis Hakim tetap menghukum Putri Candrawathi dengan hukuman 8 tahun penjara sebagaimana tuntutan.
Jaksa menyakini Putri terlibat pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
"Kami berpendapat pleidoi terdakwa Putri Candrawathi harus dikesampingkan," ujar JPU saat membacakan replik di Pengadilan Negeri Jakartas Selatan, Senin, 30 Januari 2023.