GALAMEDIANEWS - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan replik atau tanggapan atas pleidoi/nota pembelaan dari Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Dalam replik yang disampaikan, JPU meminta Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat Brigadir J, tetap divonis 12 tahun penjara.
Replik dibacakan JPU dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Senin, 30 Januari 2023.
Jaksa tetap berpegangan pada tuntutan 12 tahun penjara terhadap Richard Eliezer meski sudah menimbang kejujuran yang disampaikan terdakwa dalam persidangan.
Apalagi, Richard Eliezer juga sudah bertatus sebagai justice collaborator.
"Dalam persidangan, kami dapat membuktikan bahwa perbiatan Richard Eliezer berdasarkan dua alat bukti yang cukup yang mendukung perbuatan pidana yang dilakukan oleh Richard Eliezer," tutur JPU.
"Kami berpendapat tinggi rendahnya tuntutan terhadap Richard Eliezer sudah memenuhi rasa hukum dan keadilan," tandas JPU.