Selundupkan 30 Kg Ganja, Bandar Narkoba asal Garut Ditangkap di Palembang

- 30 Januari 2023, 17:38 WIB
Bandar Narkoba asal Garut ditangkap di Palembang, Barang Bukti Ganja 30 Kg
Bandar Narkoba asal Garut ditangkap di Palembang, Barang Bukti Ganja 30 Kg /Antara/

GALAMEDIANEWS – Aparat Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Palembang, Sumatera Selatan, telah mengkonfirmasi bahwa tersangka yang ditangkap beberapa hari lalu, di kota setempat karena penyelundupan narkoba jenis ganja sebanyak 30 kilogram adalah seorang bandar dari Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Mokhamad Ngajib, Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi ketika merilis kasus narkoba tersebut pada hari Senin, 30 Januari 2023, mengatakan bahwa tersangka merupakan seorang pria berinisial EF berusia 29 tahun merupakan salah satu warga Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Setelah satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang melakukan penyelidikan, diketahui bahwa rekannya di Kota Medan, Sumatera Utara memberikan ganja itu secara langsung kepada tersangka EF yang merupakan bandar narkoba, ketika dirinya berada di Garut, Jawa Barat.

Barang bukti ganja tersebut dibeli tersangka dengan harga Rp 5 juta per kilogram-nya dari seorang rekannya untuk dijual kembali di beberapa daerah di Jawa Barat, diantaranya adalah Purwakarta dan Bandung.

Baca Juga: Olahraga Tidak Cukup untuk Turunkan Berat Badan, Kok Bisa ?

Baca Juga: Lirik lagu Overdose - Natori versi Romaji beserta Terjemahan Bahasa Indonesia nya

Kapolrestabes Palembang, Ngajib, mengatakan bahwa sebelumnya tersangka EF mengaku hanya sebagai kurir dengan upah Rp 300 ribu, namun setelah diselidiki lebih mendalam, ternyata tersangka EF merupakan seorang bandar yang berasal dari Garut.

"Dia (tersangka EF) mengaku kurir diupah Rp 300 ribu, tapi setelah dikembangkan, dia adalah residivis penyelundup ganja lintas pulau dan menjadi bandar. Ganja yang dibelinya itu bakal dijual secara eceran di beberapa daerah di Jawa Barat," ucap Kapolrestabes didampingi Kepala Satres Narkoba Polrestabes Palembang Komisaris Polisi Mario Ivanry.

Ngajib melanjutkan, identitas pemasok ganja kepada tersangka EF telah diketahui oleh pihaknya dan telah dikonfirmasikan kepada pihak Satres Narkoba Polrestabes Medan, kemudian akan dilakukan pengejaran hingga penangkapan kepada pemasok narkoba tersebut.

Tersangka EF sendiri sebelumnya ditangkap oleh tim Satres Narkoba Polrestabes Palembang saat dirinya beradanya di Terminal Alang-alang Lebar KM 12, Palembang, Sumatera Selatan, pada hari Jumat, 27 Januari 2023 petang.

Halaman:

Editor: Nadya Kinasih

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x