GALAMEDIANEWS - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, menyatakan keinginannya untuk bertobat.
Ferdy Sambo mantan Kadiv Propam Polri ini akan menghadapi sidang vonis pada 13 Februari 2023 mendatang.
Hari ini, Selasa, 31 Januari 2023, mantan jenderal bintang dua tersebut menyampaikan duplik atau tanggapan atas replik dari jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menetapkan tanggal sidang vonis Ferdy Sambo.
"Selanjutnya majelis hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," ujar Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso.
Ferdy Sambo pun diperintahkan Majelis Hakim agar kembali ke tahanan dan menunggu tibanya sidang vonis.
Sebelumnya, Ferdy Sambo dituntut hukuman penjara seumur hidup di kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
JPU meyakini Ferdy Sambo bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.