FERDY SAMBO Ingin Bertobat Jelang Sidang Vonis 13 Februari 2023

- 31 Januari 2023, 21:11 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo ingin bertobat jelang sidang vonis 13 Februari 2023.
Terdakwa Ferdy Sambo ingin bertobat jelang sidang vonis 13 Februari 2023. /PMJNews/

Ferdy Sambo juga diyakini melanggar pasal 49 juncto pasal 33 Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: PERSIB Kembali ke PUNCAK Lewat Semarang, Diwarnai Assist Cantik Rezaldi Hehanusa

Ferdy Sambo menjadi aktor utama pembunuhan Brigadir J yang tak lain adalah anggota Polri yang bertugas bersamanya.

Ferdy Sambo diyakini jaksa bersama-sama dengan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Tak cuma itu, Ferdy Sambo juga diyakini telah merusak barang bukti elektronik terkait pembunuhan Brigadir J.

JPU menilai tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Ferdy Sambo.

Hal memberatkan Ferdy Sambo adalah menghilangkan nyawa Yosua, berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatan.

Tak cuma itu, perbuatannya juga dinilai telah mencoreng institusi Polri hingga membuat banyak anggota Polri terlibat.

Jaksa menyatakan tak ada hal meringankan yang bisa membantu Ferdy Sambo.

Baca Juga: Ridwan Kamil Sudah Berikan Lampu Hijau, Atalia Praratya Bakal Maju di Pilwakot Bandung 2024?

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x