GALAMEDIANEWS - Sidang Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar hari ini dengan agenda duplik dari terdakwa Putri Candrawathi.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023, Putri Candrawathi melawan.
Putri Candrawathi dan penasihat hukum menuding replik dari jaksa hanya klaim kosong tanpa bukti.
Baca Juga: PROFIL Calon Gubernur Jabar: DEDI MULYADI Layak Maju di Pilgub Gantikan Ridwan Kamil?
Seperti diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa.
Istri Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.
Dua terdakwa lain juga dituntut masing-masing delapan tahun pidana penjara, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.
Sedangkan Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.