Sidang FERDY SAMBO Cs, Putri Candrawathi Melawan! Tuding Replik Jaksa Klaim Kosong Tanpa Bukti

- 2 Februari 2023, 13:44 WIB
Putri Candrawathi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J.
Putri Candrawathi dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J. /PMJ News/

GALAMEDIANEWS - Sidang Ferdy Sambo Cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriyansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kembali digelar hari ini dengan agenda duplik dari terdakwa Putri Candrawathi.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 2 Februari 2023, Putri Candrawathi melawan.

Putri Candrawathi dan penasihat hukum menuding replik dari jaksa hanya klaim kosong tanpa bukti.

Baca Juga: PROFIL Calon Wali Kota Bandung ATALIA PRARATYA, Dapat Lampu Hijau dari Ridwan Kamil Maju di Pilwalkot

Baca Juga: PROFIL Calon Gubernur Jabar: DEDI MULYADI Layak Maju di Pilgub Gantikan Ridwan Kamil?

Seperti diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir J ini, Putri Candrawathi merupakan satu dari lima terdakwa.

Istri Ferdy Sambo itu dituntut pidana penjara delapan tahun oleh jaksa penuntut umum.

Dua terdakwa lain juga dituntut masing-masing delapan tahun pidana penjara, yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal.

Sedangkan Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup dan Richard Eliezer dituntut pidana penjara 12 tahun.

Halaman:

Editor: Usman Alwasim

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x