WASPADA! Kamu Harus Tahu, di Sini Terdapat Titik Rawan Korupsi Dana Desa

- 5 Februari 2023, 21:54 WIB
Ilustrasi dana desa.
Ilustrasi dana desa. /Amk

 GALAMEDIANEWS - Korupsi dana desa adalah tindakan yang merugikan keuangan desa dan memperkaya orang tertentu dengan memanfaatkan wewenang dan kekuasaannya. Korupsi dana desa dapat terjadi pada setiap tahap pengelolaan dana, mulai dari perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan dan pengelolaan.

Akibatnya, dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat desa tidak teralokasi dengan benar dan masyarakat tidak memperoleh manfaat yang seharusnya.

Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), pada September 2022, terdapat 26,36 juta orang yang miskin, yaitu 0,20 juta lebih banyak dari Maret 2022, dan pada September 2022, garis kemiskinan tercatat Rp 535.547,00/penduduk/bulan (Badan Pusat Statistik, 2022).

Korupsi dana desa berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat desa. Selain itu, korupsi ini berdampak pada berlanjutnya kemiskinan desa, hilangnya potensi ekonomi desa, rusaknya modal swadaya masyarakat, dan terhambatnya demokrasi partisipatif di desa.

Baca Juga: Cara Screenshot di Laptop dan PC Paling Mudah, Hanya Dengan Satu Kali Klik

Oleh karena itu, perlu dilakukan penyadaran dan penyadaran tentang peran serta seluruh masyarakat dalam pencegahan korupsi guna meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat pedesaan.


Titik rawan korupsi dana desa

Titik rawan korupsi adalah situasi atau keadaan dimana potensi terjadinya tindakan korupsi sangat tinggi. Pada pengelolaan dana desa terdapat dua tahap yang sangat rawan terjadi korupsi dana desa. Titik rawan tersebut terdapat pada tahap perencanaan anggaran dan tahapan pelaksanaan anggaran.

1. Pada tahap perencanaan anggaran

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x