Eks Komisioner KPU Ajukan JC, Janji Bongkar Kecurangan Pilpres dan Pilkada

- 21 Juli 2020, 22:24 WIB
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.*
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.* //Antara

GALAMEDIA - Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU yang menjadi pesakitan gara-gara kasus suap, sudah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC). Saiful Anam selaku kuasa hukum Wahyu membenarkan hal itu.

Wahyu merupakan terdakwa perkara suap dalam kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

"Jadi, kemarin sudah kami ajukan dan hakim akan mempertimbangkan pengajuan dari Wahyu Setiawan," kata Saiful saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.

Baca Juga: China Murka, Ancam Lakukan 'Serangan Balik Kuat' ke Inggris Soal Ekstradisi Hong Kong

Saiful menyatakan, Wahyu akan membongkar pihak-pihak lain yang terlibat dalam kasus suap PAW yang juga melibatkan bekas Caleg PDIP Harun Masiku itu.

"Dia bersedia membuka semua terkait semua hal keterlibatan siapa pun baik terhadap korupsi yang melibatkan Harun Masiku maupun hal-hal lain misal pada saat pemilu, pilpres, pilkada, dan sebagainya," tuturnya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mempermasalahkan Wahyu mengajukan diri sebagai JC. Justice collaborator adalah pelaku kejahatan yang bekerja sama dengan penegak hukum.

Baca Juga: Tekan Penyebaran Covid-19, Sosialisasi dan Pembagian Masker untuk Warga Jabar Digencarkan

"Silakan saja jika memang mau mengajukan diri sebagai JC, dan KPK akan mempertimbangkan serta menganalisanya sesuai fakta-fakta di persidangan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa, 21 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x