"Tentu jika dikabulkan akan menjadi faktor yang meringankan hukuman yang dijatuhkan jika ia dinyatakan bersalah menurut hukum," sambungnya ditulis Antara.
Baca Juga: Pewaris Sultan HB II Minta Kembalikan 57.000 Ton Emas yang Dijarah Tentara Inggris
Namun, Ali Fikri mengingatkan sikap kooperatif dan terbuka dari Wahyu semestinya juga dilakukan sejak awal penyidikan maupun saat yang bersangkutan memberikan keterangan sebagai terdakwa di persidangan.
"Baik itu terhadap perkara saat ini maupun membongkar kasus-kasus lain yang ia ketahui dan tentu didukung dengan bukti yang konkret bukan menyatakan sebaliknya. Misalnya, jika diberikan JC baru akan membuka semuanya," kata Ali.
Selain itu, ia juga mengatakan jika nantinya JC yang diajukan Wahyu tersebut tidak dikabulkan, maka Wahyu bisa bertindak sebagai "whistleblower".
Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1441 H Jatuh Pada 31 Juli 2020
"Berikutnya, perlu juga kami jelaskan kalau pun tidak dikabulkan sebagai JC saat ini, silakan terdakwa bisa menjadi 'whistleblower' dengan menyampaikan kasus-kasus lain yang ia ketahui disertai data dan bukti yang jelas kepada KPK," terangnya.
"Dan dipastikan KPK akan melakukan verifikasi dan menindaklanjutinya apabila memang kasus tersebut menjadi kewenangan KPK sebagaimana ketentuan Pasal 11 UU KPK," tandasnya.***