Roy Kiyoshi Kembali Akan Jalani Sidang Hari Ini dengan Agenda Pemeriksaan Terdakwa

- 22 Juli 2020, 09:00 WIB
Roy Kiyoshi
Roy Kiyoshi /Instagram


GALAMEDIA- Paranormal Roy Kiyoshi hari ini Rabu 22 Juli 2020 kembali akan menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).

"Sidang diagendakan siang seperti sidang perdana sekitar pukul 13.00 WIB," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Leo Simalango, di Jakarta, Rabu. 

Dikatakan Leo, sidang pemeriksaan terdakwa dilakukan secara telekonferensi. JPU, pengacara dan majelis hakim berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sedangkan Roy Kiyoshi tetap berada di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur.

Baca Juga: Angka Kematian Naik Drastis, Donald Trump Putus Asa Hingga Bersedia Gandeng China Buat Vaksin Corona

Roy Kiyoshi telah menjalani sidang dakwaan pada Rabu (15/7), dilanjut dengan pemeriksaan saksi dari JPU yakni dua orang penyidik Polres Metro Jakarta Selatan yang melakukan penangkapan.

Dari pihak Roy Kiyoshi tidak mengajukan eksepsi dan tidak menghadirkan saksi yang meringankan sehingga majelis hakim melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Dalam sidang dakwaan, JPU mendakwa Rot Kiyoshi dengan Pasal 62 atau Pasal 60 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, diancam hukuman pidana penjara selama lima tahun.

Baca Juga: Paling Sering Diguncang Gempa Sejak 2019, Warga Jabar Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

"Roy didakwa pertama Pasal 62 atau kedua Pasal 60 ayat 5 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika," kata Leo pada Rabu (15/7) lalu.

Pada sidang dakwaan, Roy mengakui telah membeli obat-obat psikotropika mengandung narkoba golongan empat secara daring tanpa resep dokter.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x