Ayah dari Bayi yang Dibuang dan Dimakan Anjing Jadi Tersangka, Ancamannya 15 Tahun Penjara

- 22 Juli 2020, 15:22 WIB
Polisi menampilkan KA, ayah biologis dari bayi yang dibuang dan sempat digigit anjing, di Tasikmalaya, Rabu, 22 Juli 2020. (Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F)
Polisi menampilkan KA, ayah biologis dari bayi yang dibuang dan sempat digigit anjing, di Tasikmalaya, Rabu, 22 Juli 2020. (Pikiran-rakyat.com/Aris Mohamad F) /

GALAMEDIA - Ayah biologis bayi yang dibuang dan dimakan anjing di Desa Cibungur, Kecamatan Parungponteng, Kabupaten Tasikmalaya akhirnya ditangkap polisi.

Pria berinisial KA (20) itu kemudian dijadikan tersangka karena ikut terlibat dalam pembuangan bayi bersama AN (20), ibu sang bayi.

Berdasarkan keterangan polisi, KA ini diketahui yang menyuruh AN membuang bayi tersebut sesaat setelah dilahirkan. Pada usia kandungan mencapai 5 bulan, KA yang menganjurkan AN menggugurkan bayinya.

Baca Juga: Indonesia Terancam Resesi Seperti Singapura, Pemerintah Jokowi Diminta Perbaiki Kinerja

Kini sejoli yang telah melakukan aksi biadab tersebut harus meringkuk di sel tahanan guna mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan mengatakan, tersangka AN (20) yang merupakan ibu sang bayi ditangkap beberapa jam setelah penemuan jasad bayi malang itu mengegerkan warga Desa Cibungur, Rabu 15 Juli 2020.

Dari hasil pengembangan dan berdasarkan kesaksian AN, polisi mengarah pada pacar AN yang berinisial KA, karena diduga ikut terlibat.

Baca Juga: Didakwa Pasal Berlapis oleh Jaksa, Vicky Prasetyo Ajukan Keberatan

"Jadi dari keterangan tersangka AN, mengarah kepada pacarnya berinisial KA. Kita pun memburu KA yang bekerja sebagai buruh jahit konveksi di Kawalu Kota Tasikmalaya," terang Siswo kepada wartawan, Rabu, 22 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x