Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Usai Digelar, Begini Nasib Bharada Eliezer

- 22 Februari 2023, 21:59 WIB
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membacakan hasil putusan sidang KKEP Bharada Richard Eliezer di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023)/ANTARA/Laily Rahmawaty
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan membacakan hasil putusan sidang KKEP Bharada Richard Eliezer di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (22/2/2023)/ANTARA/Laily Rahmawaty /

 

GALAMEDIANEWS - Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun kepada Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atas pelanggaran kode etik yang dilakukannya dalam ikut serta pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dalam putusan KKEP yang dibacakan di Jakarta, Rabu, 22 Februari 2023, majelis memutuskan untuk tetap mempertahankan Bharada Eliezer sebagai anggota Polri.

"Berdasarkan putusan KKEP, telah menjatuhkan sanksi administratif berupa penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun," kata Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri. Brigjen Ahmad Ramadhan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Pisces Besok 23 Februari 2023: Kesehatan, Cinta, Karir

Selain teguran administratif, komite etik Polri menjatuhkan sanksi etik atas perbuatan pelaku yang dinyatakan tercela.

Bharada Eliezer juga dijatuhi sanksi yang memerintahkannya untuk meminta maaf di hadapan sidang KKEP dan pimpinan Polri.

Komite Kode Etik Kepolisian menemukan bahwa bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Bharada Eliezer adalah penembakan terhadap Nofriansyah Joshua Hutabarat dengan senjata api dinas kepolisian jenis Glock, MPV 851, di komplek Duren Tiga, yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Bharada Eliezer melanggar Pasal 13 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf o dan/atau Pasal 6 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 8 ayat (b) dan ayat (c) dan/atau Pasal 1 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf f dan/atau Pasal 10 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Hal ini bertentangan dengan Kode Etik Profesi Polri.

Ramadhan mengatakan dalam memutuskan sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada Bharada Eliezer, Komite Kode Etik Polri mempertimbangkan hal-hal yang meringankan mantan ajudan Ferdy Sambo tersebut.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x