Mantan Sekda Kota Bandung Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi RTH

- 27 Juli 2020, 14:45 WIB
Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi (kiri) dan mantan anggota DPRD Kota Bandung Aat Syafaat saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 27 Juli 2020. (M. Fadlillah)
Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi (kiri) dan mantan anggota DPRD Kota Bandung Aat Syafaat saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 27 Juli 2020. (M. Fadlillah) /

GALAMEDIA - Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Edi Siswadi dihadirkan di persidangan kasus dugaan korupsi dana pengadaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Bandung.

Persidangan digelar di ruang 1 Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Senin, 27 Juli 2020. Selain Edi, Penuntut Umum KPK juga menghadirkan mantan anggota DPRD Kota Bandung Aat Syafaat.

Baca Juga: Sepuluh Hari Pertama di Bulan Dzulhijjah, Mendekatkan diri Kepada Allah tanpa Haji

Saat ini persidangan ditunda sementara untuk istirahat. Sebelumnya, Edi Siswadi sudah ditanyai PU KPK perihal penganggaran untuk pembelian lahan RTH.

Seperti diketahui, dalam perkara ini KPK menjerat empat orang terdakwa, yakni Herry Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar, Kadar Slamet dan Dadang Suganda.

Tiga nama pertama sudah disidang dan didakwa telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Baca Juga: Bersiap Perang dengan Amerika Serikat, Iran Hancurkan USS Nimitz Tiruan di Selat Hormuz

Mereka telah melakukan pengaturan dalam penganggaran pelaksanaan dan pembayaran ganti rugi, atas kegiatan pengadaan tanah sarana lingkungan hidup RTH Tahun Anggaran 2012.

Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan cara memerintah secara tertulis kepada DPKAD Kota Bandung untuk menambah nilai alokasi anggaran dalam APBD Kota Bandung TA 2012.
Permintaan penambahan tanpa didukung dengan hasil survei atas rencana besar luasan dan nilai lahan yang akan dibebaskan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x