Mantan Sekda Kota Bandung Jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi RTH

- 27 Juli 2020, 14:45 WIB
Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi (kiri) dan mantan anggota DPRD Kota Bandung Aat Syafaat saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 27 Juli 2020. (M. Fadlillah)
Mantan Sekda Kota Bandung Edi Siswadi (kiri) dan mantan anggota DPRD Kota Bandung Aat Syafaat saat menjadi saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RTH Kota Bandung, di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin 27 Juli 2020. (M. Fadlillah) /

Baca Juga: China Umumkan Penutupan Konsulat AS di Chengdu, Akses di Sekitar Lokasi Dibatasi

Para terdakwa menyetujui dan meminta keuntungan dalam pelaksanaanya, serta tidak menetapkan besaran ganti rugi lahan secara langsung antara Pemkot Bandung dan pemilik lahan.

Perbuatan para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 69 miliar lebih.

Angka itu berdasarkan hasil perhitungan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x