Baca Juga: China Umumkan Penutupan Konsulat AS di Chengdu, Akses di Sekitar Lokasi Dibatasi
Para terdakwa menyetujui dan meminta keuntungan dalam pelaksanaanya, serta tidak menetapkan besaran ganti rugi lahan secara langsung antara Pemkot Bandung dan pemilik lahan.
Perbuatan para terdakwa dianggap telah memperkaya diri sendiri dan orang lain yang menyebabkan negara mengalami kerugian Rp 69 miliar lebih.
Angka itu berdasarkan hasil perhitungan dan audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dari total anggaran sebesar Rp 115 miliar lebih.***