Edi mengakui uang itu diterimanya dari Dadang dari Agustus 2012 hingga Maret 2013.
"Jadi sumber keuangan (kasus bansos) dari RTH?" tanya Haerudin.
"Saya akui seperti itu," jawab Edi.
Edi yang divonis delapan tahun lantaran suap hakim kasus Bansos, mengaku awalnya soal pemberian dari Dadang pernah bersepakat dengannya jika uang yang diberikan olehnya merupakan pinjaman. Bahkan, kuitansi pelunasannya pun sudah dibuat oleh orang kepercayaan Dadang.
Baca Juga: WHO Peringatkan Bepergian di Masa Pandemi Corona Merupakan Keputusan Hidup dan Mati
Ia mengungkapkan, dari total Rp 10 miliar yang diberikan Dadang yang dipakainya untuk kepentingan Pilkada hanya Rp 2,8 miliar, dan sisanya Rp 7,2 miliar dipakai untuk kepengurusan kasus korupsi Bansos. Selain untuk membayar pengacara juga untuk keperluan pembayaran uang ganti rugi.
"Uang yang terpakai sebesar Rp 2,8 miliar dan sudah dibayar pakai rumah milik istri saya," ungkap Edi.
Edi juga menyebutkan, cek sebesar Rp 10 miliar yang diterimanya dari Dadang Suganda tidak dilaporkan kepada Wali Kota Dada Rosada.
Baca Juga: 1.125 PNS Masuki Masa Pensiun, Bupati: Manfaatkan Usia Pensiun untuk Terus Mengabdi
Pasalnya saat itu ia maju menjadi Cawalkot, sementara Dada Rosada mencalonkan istrinya. Sehingga komunikasinya dengan Dada menjadi renggang.