Bukanya Menolong, DA Malah Ikut-ikutan Sang Kakak Memperkosa Gadis di Bawah Umur

- 30 Juli 2020, 15:49 WIB
/Ade Hadeli/

GALAMEDIA - Seorang pemuda berinisial DA (18) tergiur ikut memperkosa gadis di bawah umur, Mawar (13) setelah menyaksikan aksi bejat yang dilakukan kakaknya RT (24). Hal itu terungkap saat konferensi pers, di Mapores Sumedang, Kamis 30 Juli 2020.

Tidak hanya itu, untuk melancarkan aksinya pelaku mengancam akan melaporkan perkosaan oleh kakanya itu kepada orang tuanya. Bukanya menolong, DA malah ikut memperkosa Mawar.

"Kedua tersangka sudah mengakui perbuatan. Dan terhadap mereka dijerat Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman 15 tahun," kata Kapolres Sumedang, AKBP Dwi Indra Laksmana.

Baca Juga: Lupakan Johnny Depp, Amber Heard Mantap Menjalin Kasih dengan Sinematografer Cantik Bianca Butti

Sedang terhadap korban akan dilakuan trauma healing oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Sebelumnya diberitakan, kasus perkosaan yang dilakukan kakak beradik itu sempat menggegerkan dan miris bagi para orang tua, khususnya di wilayah Kecamatan Rancakalong, Kabupaten Sumedang, terjadi sekitar 30 Juni 2020, sekira pukul 14.00 Wib.

Apalagi perkosaan yang dilakukan di rumah tersangka itu, sebelumnya korban dicekoki obat batuk cair sebanyak 15 cashet.

Kejadiannya bermula ketika tersangka RT yang bertetanggaan dengan korban, melihat korban tengah bermain di sekitar rumahnya. Lantas tersangka memberikan 15 cashet obat batuk cair untuk diminum korban. Sesaat kemudian korban merasa pusing kepala dan korban lantas diajak ke rumah tersangka dan disuruh tidur di kamarnya.

Baca Juga: Ini Akun Baru Beni Oktaviano @benioktovianto82 Usai Akun @ben10okto Diretas Orang Lain

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x