Pengacara Djoko Tjandra Ditetapkan Jadi Tersangka Pembuatan Surat Jalan Palsu

- 30 Juli 2020, 21:49 WIB
FOTO Selfie Djoko Tjandra di Bandar Udara Supadio, Kalimantan Barat: Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking telah siap jika dirinya ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pelarian kliennya.
FOTO Selfie Djoko Tjandra di Bandar Udara Supadio, Kalimantan Barat: Kuasa hukum Djoko Tjandra, Anita Kolopaking telah siap jika dirinya ditetapkan jadi tersangka dalam kasus pelarian kliennya. /Twitter @Aqfiazfan

GALAMEDIA - Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan pengacara kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra, Anita Kolopaking sebagai tersangka pembuatan surat jalan palsu Korps Bhayangkara. Polisi telah memeriksa sekitar 23 saksi dan menyita sejumlah barang bukti terkait surat jalan Djoko Tjandra.

"Penetapan tersangka saudara Anita Dewi Kolopaking. Jadi kita penyidik sudah memeriksa sekitar 23 saksi, 20 saksi itu di Jakarta dan kemudian 3 saksi di Pontianak," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (30/7/2020).

Ia mengatakan penyidik juga telah menyita barang bukti antara lain surat jalan, surat keterangan pemeriksaan Covid-19 dan kesehatan atas nama Djoko Tjandra. Kemudian surat dari Kejaksaan Agung kepada Bareskrim terkait status hukum Djoko Tjandra.

Baca Juga: Ilmuwan Temukan Penyebab Virus Corona Membuat Pasien Kehilangan Indera Penciuman dan Rasa

Menurut Argo, penyidik melakukan gelar perkara pada 27 Juli lalu. Dalam gelar perkara itu, penyidik menghadirkan Irwasum, Biro Wasidik Bareskrim, Divisi Propam, dan Divisi Hukum Polri.

"Hasil gelar perkara tersebut kesimpulannya adalah menaikkan status saudara Anita Dewi Kolopaking jadi tersangka," ujarnya.

Dalam kasus ini, Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 223 KUHP. Anita juga telah lebih dahulu dicegah berpergian keluar negeri untuk 20 hari ke depan.

Baca Juga: Klaim Pertama di Dunia, Iran Luncurkan Rudal Balistik dari Kedalaman Bumi

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Brigadir Jenderal Prasetijo Utomo sebagai tersangka dalam kasus pembuatan surat jalan untuk Djoko Tjandra.

Prasetijo dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 E KUHP dan Pasal 426 ayat (1) KUHP dan atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x