Ferry Irawan Dijebloskan ke Lapas Kelas II A Kediri, Penasihat Hukum Siapkan Kejutan

- 16 Maret 2023, 22:33 WIB
Ferry Irawan mengenakan baju tahanan.
Ferry Irawan mengenakan baju tahanan. /PMJ News/

 

GALAMEDIANEWS - Tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Ferry Irawan dimasukan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kediri setelah pelimpahan dari Polda Jatim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.

"Penuntut umum punya kewenangan untuk penahanan lanjutan selama 20 hari mulai 16 Maret hingga 4 April 2023 dan kami titipkan di Lapas Kediri," ujar Kepala Kejari Kota Kediri Novika Muzairah Rauf di Kediri, Jawa Timur, Kamis, 16 Maret 2023.

Disebutkan, Kejari Kota Kediri telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari tersangka FI (Ferry Irawan) yang diduga telah melanggar Pasal 44 dan 45 UU Nomor 23 Tahun 2004 Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Usai dilaksanakan pemeriksaan kepada Ferry Irawan dan berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, kemudian dilakukan penahanan lanjutan.

Baca Juga: Musuh Mohammed bin Salman Dihukum Ringan, 10 Hakim Kerajaan Arab Saudi Terancam Hukuman Mati

Kejari Kota Kediri pun sempat menerima pengajuan penangguhan penahanan, namun dari pertimbangan yang dilakukan penahanan tetap dilakukan.

Saat ini, lanjut dia, Kejari Kota Kediri tengah menyusun surat dakwaan dalam perkara tersebut dan secepatnya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kediri, sebab lokus kejadian di Kediri.

"Saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan dan secepat mungkin kami limpahkan berkas perkara tersebut ke pengadilan. Segera mungkin," kata dia.

Untuk tim jaksa yang terlibat dalam perkara ini, Novika mengatakan ada tujuh orang yakni empat orang jaksa dari Kejati Jatim serta sisanya tiga orang dari Kejari Kediri.

Halaman:

Editor: Shiddik Zaenudin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x