Malam Ini Djoko Tjandra Dieksekusi ke Kejaksaan Agung

- 31 Juli 2020, 20:13 WIB
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis 30 Juli 2020.
Petugas kepolisian membawa buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra yang ditangkap di Malaysia menuju Bareskrim Polri setibanya di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Kamis 30 Juli 2020. /

GALAMEDIA - Bareskrim Mabes Polri akan mengeksekusi tersangka kasus korupsi Bank Bali, Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung pada Jumat (31/7/2020) malam ini.

"Iya, malam ini (akan eksekusi penyerahan Djoko Tjandra ke Kejaksaan)," kata Karopennas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Awi Setiono, Jumat (27/7/2020).

Penyerahan dijadwalkan pukul 21.00 WIB. "Pukul 21.00 WIB. Penyerahan Djoko Tjandra dari Bareskrim Polri ke Kejaksaan Agung," ujar Awi dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Jumat malam.

Baca Juga: Meski Batal Berlangsungdi Argentina, Malaysia dan Thailand, Jumlah Seri di MotoGP 2020 Bertambah

Proses eksekusi Djoko Tjandra akan dilakukan tepat satu hari usai ditangkap polisi dan berada di Indonesia sejak Kamis (30/7/2020) malam.

Perjalanan Djoko Tjandra sehingga bisa ditangkap oleh kepolisian berjalan panjang. Djoko sendiri menjadi buron polisi sekitar 11 tahun usai berhasil kabur dari jerat hukum pada 2009.

Djoko Tjandra divonis bebas karena perbuatannya dalam kasus Bank Bali bukan tindak pidana melainkan perdata pada 2000 silam. Meski demikian, Delapan tahun usai vonis bebas, Kejaksaan Agung mengajukan PK atas putusan bebas Djoko Tjandra ke Mahkamah Agung (MA) pada 2008 lalu.

Baca Juga: Sebut Amerika Serikat Perusak Hubungan Internasional, Pemerintah China Curhat ke Indonesia

MA lantas menerima PK yang diajukan oleh jaksa. Majelis hakim menyatakan Djoko dinyatakan bersalah dan menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, uang miliknya di Bank Bali sebesar Rp546,1 miliar dirampas untuk negara.

Akan tetapi, sehari sebelum vonis tersebut, Djoko Tjandra melarikan diri. Sejumlah pihak menduga Djoko Tjandra bersembunyi di Papua Nugini. Ia lantas masuk dalam pencarian orang (DPO) alias buron.

Setelah belasan tahun dalam pelarian, Djoko Tjandra menghebohkan publik. Dia diketahui berada di Jakarta pada bulan Juni 2020 lalu. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut Djoko Tjandra datang ke PN Jakarta Selatan untuk mendaftarkan PK pada 8 Juni lalu.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Presiden Filipina Rodrigo Duterte Sarankan Masker Dicuci Pakai Solar atau Bensin

Sebelum mendaftarkan PK, Djoko Tjandra sempat membuat e-KTP di Kelurahan Grogol Selatan, Jakarta Selatan. Meskipun demikian, keberadaan Djoko Tjandra kembali tak terdeteksi.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman sempat mengungkapkan keberadaan surat jalan Polri untuk Djoko Tjandra. Dalam surat itu terungkap Djoko Tjandra melakukan perjalanan dari Jakarta ke Pontianak, Kalimantan Barat.

Sehingga polisi pun menangkap Djoko Tjandra di Malaysia pada Kamis (31/7/2020). Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit mengatakan ada kerja sama antara Polri dengan Kepolisian Malaysia sehingga Djoko berhasil ditangkap.

Baca Juga: Tolak Klaim China di PBB, Akhirnya Malaysia Ikut Ramaikan 'Pertempuran' Laut China Selatan

Kapolri Jendral Idham Aziz menjanjikan proses hukum terhadap Djoko Tjandra akan dilakukan secara transparan dan tak akan ditutupi kepada publik.

Ia memandang upaya tersebut merupakan komitmen kepolisian untuk selalu transparan dan objektif untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Proses hukum Djoko Tjandra akan terus dikawal. Terbuka dan transparan serta tidak akan ditutup-tutupi," kata Idham.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x