GALAMEDIANEWS - Jelang Ramadhan 2023, aparat kepolisian menyita sedikitnya 200 bal pakain bekas impor di sebuah gudang di kawasan Pasar Gedebage, Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar).
Diperkirakan, pakaian bekas tersebut hendak dijual di masa Ramadhan atau menjelang Lebaran Idul Fitri. Pasalnya, di masa tersebut, jumlah permintaan masyarakat cenderung meningkat.
Penyitaan ratusan bal pakaian bekas impor tersebut dilakukan aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar bersama Kementerian Perdagangan.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo menjelaskan penyitaan pakaian bekas impor itu dilakukan karena diduga terjadi tindak pidana berdasarkan Pasal 110 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Kegiatan penyitaan itu dilakukan Subdit I Ditreskrimsus Polda Jawa Barat bersama PPNS dari Kementerian Perdagangan," kata Ibrahim seperti dikutip Galamedianews dari Antara, Rabu 22 Maret 2023.
Penyitaan 200 bal pakaian bekas impor itu, lanjut dia, dilakukan pada Selasa 21 Maret 2023 pagi hingga sore. Setelah itu dilakukan pengecekan ulang.
Ratusan bal itu, kata dia, didapatkan dari sebuah gudang dekat dengan Pasar Cimol Gedebage. Tempat tersebut biasa menjual pakaian thrifting.
Soal kronologi penyitaan, ia mengungkapkan, aparat Subdit I Ditreskrimsus Polda Jabar mendapat laporan terkait adanya aktivitas penurunan muatan barang-barang di lokasi tersebut.