Siber Polri Menangkap 3 Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Anak

- 27 Maret 2023, 19:54 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak.
Ilustrasi pelecehan seksual pada anak. /Pixabay/geralt

GALAMEDIANEWS - Dittipidsiber Bareskrim Polri telah berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran pornografi anak secara elektronik dan atau tindak pelecehan seksual terhadap anak.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 3 orang pelaku berinisial FR berusia 25 tahun, FH berusia 23 tahun, JA berusia 27 tahun ditetapkan sebagai tersangka.

“Dalam kasus ini ada tiga tersangka dimana tersangkanya melakukan perbuatan di 3 TKP yang berbeda,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan dilansir dari laman PMJ News, pada hari Senin 27 Maret 2023.

Sementara itu, menurut Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan, dalam kasus tersebut terdapat 12 korban yang menjadi korban dari dua tersangka yang semuanya adalah laki-laki.

Baca Juga: HIATUS SATU MINGGU, Apa yang dari One Piece Chapter 1080?

“Untuk saudara JA itu ada 6 korbannya, kemudian saudara FH, 6 korbannya,” ujar Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

“Terhadap saudara FR , dia bukan pelaku pelecehan seksual, tapi dia menjual. Hanya menjual saja. Dia beli dari telegram, grup-grup telegram pornografi anak, baik itu film maupun foto, yang anak Indonesia dikumpulin oleh dia,” tambah Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Menurut Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, tersangka FR mengaku melakukan jual-beli konten pornografi anak karena lebih laku saat dijual dengan keuntungan 5 juta per bulan.

“Saya tanya ‘kenapa kamu nggak menjual yang lain?’, katanya rupanya lebih laku kalau menjual film-film pornografi dengan tema yang tadi saya sebutkan,” ucap Dirsiber Bareskrim Polri Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x