Imbau Masyarakat Tak Beli Pakaian Bekas, Polri Gencarkan Penggerebekan

- 27 Maret 2023, 20:14 WIB
Ilustrasi pakaian bekas impor.
Ilustrasi pakaian bekas impor. /Pixabay/Angelsover/

 

GALAMEDIANEWS - Masyarakat di Indonesia diimbau untuk tidak membeli pakaian bekas impor atau thrifting karena bisa menyebakan penyakit dan mengganggu industri sandang dalam negeri.

Seiring hal itu, aparat kepolisian dan instansi terkait memperketat pengawasan masuknya pakaian bekas impor atau Thrifting dilarang masuk ke wilayah Indonesia

Pengawasan terseut dilakukan di pintu-pintu masuk Indonesia guna mencegah pakaian bekas impor atau thrifting masuk ke Indonesia.

“Polri bekerja sama dengan stakeholders terkait pengamanan wilayah perairan dan pelabuhan,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarkat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 27 Maret 2023.

Baca Juga: Pengisian Kuisioner SRA Lindungi Notaris dari Pencucian Uang, Kakanwil Kemenkumham Jabar Ingatkan Hal Ini

Ia menyebutkan, dalam pengawasan tersebut Polri bekerja sama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea Cukai dan Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tata Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan serta instansi terkait untuk melaksanakan penegakan hukum secara tegas kepada importir yang melanggar aturan.

Polri pun mengimbau dan terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar menghindari pembelian pakaian bekas dari luar negeri.

Baca Juga: HIATUS SATU MINGGU, Apa yang dari One Piece Chapter 1080?

“Karena pakaian bekas impor dari luar negeri itu berpotensi menyebarkan penyakit, juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri,” kata Ramadhan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x