YouTuber 'Daging Sampah' Diciduk Polisi, Terancam 10 Tahun Penjara

- 3 Agustus 2020, 18:04 WIB
YouTuber Daging Sampah, Edo Putra dan Diky Firdaus saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Senin 3 Agustus 2020.
YouTuber Daging Sampah, Edo Putra dan Diky Firdaus saat dipaparkan di Mapolrestabes Palembang, Senin 3 Agustus 2020. /FIXPALEMBANG/Can

GALAMEDIA - Dua orang YouTuber asal Palembang, EP (24) dan DF (20) terpaksa harus berurusan dengan polisi. Keduanya ditangkap karena laporan adanya perbuatan tak menyenangkan gara-gara prank memberi "daging sampah".

Keduanya dihadirkan polisi dalam rilis di di Mapolrestabes Palembang, Senin, 3 Agustus 2020. Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol. Anom Setyadji mengatakan, Ep dan DF sudah ditetapkan menjadi tersangka.

Baca Juga: Duh, Pose Ratu Bulu Tangkis Australia Ini Bikin Netizen +62 Berpikiran Aneh-aneh

Keduanya, ujar Anom, dinilai melanggar Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 27 Ayat 1 Junto Pasal 45 Ayat 1 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

"Kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun," kata Anom.

Sementara itu, kepada polisi, EP selaku kreator utama konten prank "daging sampah" mengakui perbuatannya.

"Saya yang bikin konten itu. Saya menyesal," tutur EP kepada media.

Baca Juga: Duel dengan Temannya, Andri Tewas Setelah Jatuh ke Sungai Cidurian

EP mengungkapkan, video tersebut dibuat beberapa hari sebelum diunggah di channel YouTube Edo Putra Official pada 31 Juli lalu.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x