Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 1,1 Miliar

- 3 Agustus 2020, 19:23 WIB
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.*
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.* //Antara

GALAMEDIA - Penuntut Umum (PU) KPK menuntut mantan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan dengan hukuman 8 tahun penjara. Wahyu juga dituntut membayar denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Wahyu dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 600 juta dari kader PDI-Perjuangan Saeful Bahri dan Rp 500 juta dari Sekretaris KPUD Papua Barat Rosa Muhammad Thamrin Payapo.

Baca Juga: Masih Pandemi Covid-19, Acara Hiburan Agustusan Dilarang

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan terdakwa Wahyu Setiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan kumulatif kedua," papar PU KPK, Ronald Worotikan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 8 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan," sambung PU KPK.

Sedangkan kader PDI-Perjuangan Agustiani Tio Fridelina yang didakwa menerima suap Rp 600 juta dari Harun Masiku bersama-sama dengan Wahyu dituntut empat tahun enam bulan penjara, denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca Juga: Ditawar Rp 250 Miliar, Raffi Ahmad Sebut Kanal Rans Entertainment Bakal Dilepas Rp 1-2 Triliun

PU KPK meminta pencabutan hak politik Wahyu pada masa waktu tertentu.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun setelah terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya," tambah PU KPK Ronald dari Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x