Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Dituntut 8 Tahun Penjara, Terbukti Terima Suap Rp 1,1 Miliar

- 3 Agustus 2020, 19:23 WIB
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.*
MANTAN Komisioner KPU Wahyu Setiawan (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dakwaan secara virtual dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 28 Mei 2020.* //Antara

Pengadilan berlangsung tanpa dihadiri kedua terdakwa. Hanya ada majelis hakim yang dipimpin Tuty Haryati, PU KPK dan penasihat hukum. Sementara terdakwa Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina mengikuti persidangan melalui "video conference" dari gedung KPK.

Baca Juga: Duh, Pose Ratu Bulu Tangkis Australia Ini Bikin Netizen +62 Berpikiran Aneh-aneh

Dalam dakwaan pertama, JPU KPK Menilai Wahyu dan Agustiani terbukti menerima uang sebesar 19 ribu dolar Singapura dan 38.350 dolar Singapura atau seluruhnya Rp 600 juta dari kader PDI-P Saeful Bahri.

Tujuan penerimaan uang tersebut adalah agar Wahyu Setiawan dapat mengupayakan KPU menyetujui permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI PDI-Perjuangan dari dapil Sumatera Selatan 1, yakni Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Penerimaan pertama dilakukan pada 17 Desember 2019 sebesar 19 ribu dolar Singapura (sekitar Rp 200 juta) yang diserahkan oleh sopir Saeful Bahri yaitu Moh. Ilham Yulianto (atas perintah dari Saeful Bahri) dan diterima Agustiani Tio.

Baca Juga: Cukup dengan Obeng, Pembobol ATM di Jakarta Bisa Ngambil Uang Tanpa Mengurangi Saldo Kartunya

Setelah menerima uang tersebut Agustiani melaporkan ke Wahyu. Selanjutnya pada sore harinya di restoran di mall Pejaten Village, Agustiani menyerahkan uang tersebut ke Wahyu namun Wahyu hanya mengambil 15 ribu dolar Singapura sedangkan sisanya diambil Agustiani.

Penerimaan kedua pada 26 Desember 2019, sebesar 38.350 dolar Singapura (sekitar Rp 400 juta) yang diserahkan langsung Saeful Bahri kepada Agustiani Tio di satu restoran di mall Pejaten Village.

Setelah menerima uang tersebut, Agustiani melaporkan kepada Wahyu yang datang belakangan dan Wahyu meminta agar uagn itu disimpan dulu oleh Agustiani. Pada 8 Januari 2020, baru Wahyu meminta sebagian yaitu Rp 50 juta untuk ditransfer ke rekening pribadinya.

Baca Juga: Duel dengan Temannya, Andri Tewas Setelah Jatuh ke Sungai Cidurian

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x