Tuntut Buktikan Cinta, F Setubuhi SV Gadis Dibawah Umur Berkali-kali

- 4 Agustus 2020, 13:16 WIB
  Petugas menunjukan barang bukti baju tidur dan pakaian dalam korban saat gelar perkara pencabulan di Mako Polres Tasikmalaya.
Petugas menunjukan barang bukti baju tidur dan pakaian dalam korban saat gelar perkara pencabulan di Mako Polres Tasikmalaya. /Septian Danardi/
 
GALAMEDIA - Meminta bukti kesungguhan cintanya F (19) warga Kampung Curug Telu RT 09 RW 02 Desa Bojongsari, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya, setubuhi kekasihnya yang masih dibawah umur.

Rayuan maut tersangka F akan menikahi gadis pujaanya SV (16), jika pacarnya itu hamil di luar nikah. Sehingga sang korban pun termakan rayuannya dan memenuhi hasrat bejat tersangka dengan merelakan kegadisannya direnggut di rumah korban untuk pertama kalinya.

Setelah sekali melakukan hubungan suami istri, tersangka akhirnya merasa ketagihan dan jika bertemu dengan sang pacar selalu meminta korban untuk mau melakukan hubungan badan.
 
Baca Juga: Baru Sebulan Temukan Batu Tanzanite Rp 46 Miliar, Ayah 30 Anak Ini Kembali Menemukan 6,3 Kg Permata

Diakui tersangka F di depan polisi saat dilakukan pemeriksaan, dirinya mengaku pacaran dengan SV sejak beberapa bulan. Dirinya kerap bertemu dengan pacarnya untuk sekedar jalan-jalan. Namun nafsu yang membara membuat pelaku dengan segala cara agar bisa menyetubuhi pacarnya.

"Saya mengatakan kepada pacar, sebagai bukti cinta sejati harus mau disetubuhi. Sempat pacar saya beberapa kali menolak, tapi saya katakan akan menikahinya jika hamil," ungkapnya saat gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa 4 Agustus 2020.

Dikatakannya, tersangka melakukan hubungan badan tersebut kerap dilakukan di rumah korban, saat orang tua korban tidak ada. "Setiap ada kesempatan kerap melalukan hubungan badan," katanya.
 
Baca Juga: Tak Mau Kalah dari China dan Rusia, Donald Trump Klaim Vaksin Corona Hadir Sebelum Akhir Tahun

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan didampingi KBO Reskrim, Ipda Dudung mengatakan, menindak lanjuti laporan orang tua korban yang tidak rela anak gadisnya dicabuli oleh F. Maka Sat Reskrim segera mengamankan tersangka F untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Diakui pelaku, aksi menyetubuhi korban pertama kali di lakukan di rumah korban pada Jumat 19 Juni 2020, sekitar pukul 20.00 wib. Tersangka mengakui telah menyetubuhi korban sebanyak dua kali.

Orang tua korban curiga dengan tingkah laku anaknya. Setelah didesak anaknya mengaku sudah tidak gadis lagi karena disetubuhi pacarnya. Tak terima anaknya disetubuhi tersangka lalu orang tua korban melaporkanya ke Polres Tasikmalaya.
 
Baca Juga: 1.120 Pasien di Secapa AD yang Negatif Berdasarkan Tes Swab, 118 Orang yang Masih Positif

"Saat ini tersangka F sudah diamankan di Mako Polres Tasikmalaya. Orang tua korban tidak mau mengawinkan anaknya karena masih di bawah umur," katanya.

Selain mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti 1 stel baju tidur warna hijau toska motif boneka warna warni, 1 buah celana dalam warna merah muda dan 1 buah BH.

Pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 2 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 5 miliar. 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x