Di Tasikmalaya, Bubuk Cabe Digunakan Komplotan Pencuri Motor Untuk Lolos dari Kejaran

- 4 Agustus 2020, 15:32 WIB
 Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan tengah menunjukan barangbukti serbuk cabe giling dan kunci leter T yang dipakai komplotan pelaku pencurian sepeda motor. (Septian Danardi).
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Siswo Tarigan tengah menunjukan barangbukti serbuk cabe giling dan kunci leter T yang dipakai komplotan pelaku pencurian sepeda motor. (Septian Danardi). /


GALAMEDIA - Komplotan pelaku curanmor gunakan bubuk cabe giling, untuk melarikan diri saat aksinya kepergok korban. Pelaku sengaja melempar bubuk cabe yang dibawanya kepada siapa saja yang mengejarnya.

Bubuk cabe yang telah dipersiapkan ini dipergunakan para pelaku untuk dilempar ke muka korban atau pemilik kendaraan yang mengejarnya.

Komplotan curanmor tersebut berhasil melakukan aksi pencuriannya di 17 TKP di wilayah.

Baca Juga: Ngambek ke Para Dokter, Duterte Ancam Bunuh Pasien Positif Corona

Meski kerap lolos dari kejaran pemilik kendaraan, Sat Reskrim Polres Tasikmalaya bersama Reskrim Polsek Leuwisari berhasil menangkap 2 pelaku curanmor dan 1 orang penadah sepeda motor hasil curian.

Ketiga pelaku yaitu, SN (26) warga Tamansari Kota Tasikmalaya, DR (16) warga Kecamatan Tanjungjaya dan AP (23) warga kecamatan Singaparna Kabupaten Tasikmalaya.

Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Siswo Tarigan menyebutkan, aksi para pelaku memiliki peran masing-masing. Selama ini pelaku telah beraksi di 17 lokasi berbeda di Tasikmalaya dan Ciamis.

Baca Juga: Untuk Mengetahui Gejala Klinis Sejak Dini, Polres Subang Lakukan Pemeriksaan Kesehatan

Dikatakan Siswo, komplotan melakukan aksinya dengan menjebol starter motor menggunakan kunci T.

Kawanan ini juga, lanjut Siswo, mempersenjatai diri dengan bubuk cabe giling. Saat kepepet atau dipergoki pemilik kendaraan, maka bubuk cabe ini dilempar pelaku ke arah muka korban. Hingga pelaku bisa kabur.

"Hanya butuh 5 menit saja, kawanan ini untuk menggasak sebuah sepeda motor. Mereka pun mengincar sepeda motor yang terparkir di depan rumah dan luput dari pengawasan pemiliknya," katanya.

Baca Juga: KA Harina Jurusan Semarang-Bandung Diaktifkan Kembali Setiap Akhir Pekan

Dari tiga tersangka yang diamankan SN dan DR berperan sebagai pemetik motor sedangkan Apep sebagai penadah barang curian.

Keterangan pelaku A, kata Siswo, sudah sering menerima motor curian dan dijual kembali rata-rata Rp2,5-Rp3 juta, per unitnya.

Para pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 363 KUHP, pasal 170 KUHP dan pasal 481 KUHP dengan hukuman tujuh tahun.

Baca Juga: Jika Tidak Bagi Hasil, Donald Trump Ancam Akan Blokir Aplikasi Tiktok

SN mengaku alat yang digunakan dirinya untuk melakukan aksinya adalah kunci later T yang dibuatnya sendiri. Termasuk serbuk cabe yang digunakan untuk membela diri adalah ideunya sendiri.

Pernah saat beraksi di Kecamatan Tanjungjaya sempat ketahuan, dan pernah melemparkan serbuk cabe kepada warga.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x