Tidak Kapok di Penjara, Armadi Kembali Tipu Wanita Paruh Baya

- 4 Agustus 2020, 16:42 WIB
 Armadi alias Jawir (46) diciduk petugas Polresta Cimahi karena menipu perempuan paruh baya. (Laksmi Sri Sundari)
Armadi alias Jawir (46) diciduk petugas Polresta Cimahi karena menipu perempuan paruh baya. (Laksmi Sri Sundari) /


GALAMEDIA - Armadi alias Jawir (46) kembali harus berurusan dengan kepolisian, setelah berhasil menipu seorang wanita paruh baya bernama Sartinah (55). Sebelumnya, pelaku pernah dibui di Bali atas kasus yang sama.

Dalam menjalankan aksinya, Armadi tidak sendiri, ada tiga rekannya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) alias buron. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap ketiganya, yakni Amiriko, Ita, dan Warsito.

Kasat Reskrim Polres Cimahi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengungkapkan, dalam melakukan aksinya para pelaku sudah membuat skenario dengan matang. Para pelaku berbagi peran dalam melakukan aksinya.

Baca Juga: Ratu Elizabeth yang Pertama, Tepis Keretakan Istana Ucapkan Selamat Ulang Tahun untuk Meghan Markle

"Korban yang diincar biasanya berusia tua. Modus operandinya gendam, mengaku Warga Negara Asing (WNA)," ungkap Yohannes di Mapolres Cimahi Jln. Amir Mahmud, Selasa, 4 Agustus 2020.

Dalam kasus yang dialami Sartinah, ungkap Yohannes, saat itu korban sudah diincar. Skenario pertama, pelaku Amiriko yang berpura-pura menjadi WNA menanyakan alamat kepada korban.

"Pelaku nanya alamat pesantren, tapi tidak punya uang rupiah dan hanya punya uang dolar sambil menunjukan uangnya kepada korban," bebernya.

Baca Juga: Agustusan di Tengah Pandemi, Pedagang Bendera: Sehari Cuma 2-3 Lembar yang Terjual

Kemudian pelaku lainnya yaitu Ita pura-pura melintas dan mengaku mengetahui alamat yang ditanyakan Amiriko, dan menyuruhnya menukarkan uang dollar tersebut ke bank. Sementara Ita mengajak korban untuk membantu Amiriko dengan iming-iming uangnya akan dilebihkan, sehingga korban tertarik.

Korban pun ikut bersama Ita ke dalam mobil. Di sana sudah menunggu pelaku Armadi beserta Warsito. Di dalam mobil, skenario berlanjut. Amiriko mengaku berasal dari Singapura dan kemudian meminta tolong Armadi untuk menukarkan uangnya di salah satu bank di Kota Cimahi dengan syarat dilebihkan.

"Dari sana korban juga ikut tertarik, sehingga mau menukarkan uangnya sejumlah Rp128 juta terhadap dollar milik Amiriko. Korban lalu ditinggal pelaku," terang Yohannes.

Baca Juga: Di Tasikmalaya, Bubuk Cabe Digunakan Komplotan Pencuri Motor Untuk Lolos dari Kejaran

Sadar sudah ditipu, korban melaporkannya kepada polisi, yang kemudian melakukan penyelidikan. Hasilnya, sepekan lalu satu pelaku yakni Armadi ditangkap di wilayah Sentul, Bogor. Sementara sisanya masih berkeliaran.

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Yohannes, ternyata para sindikan penipu itu sudah menyasar 9 korban di wilayah Jawa Barat. Seperti di Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Cianjur, Bogor hingga Bekasi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau atau Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x