Jual Motor Curian Lewat Medsos, Empat Anggota Geng Motor Dibekuk Polisi

- 4 Agustus 2020, 17:15 WIB
  Curi sepeda motor, empat anggota geng motor diciduk polisi. (Septian Danardi).
Curi sepeda motor, empat anggota geng motor diciduk polisi. (Septian Danardi). /



GALAMEDIA - Empat orang anggota Geng motor dibekuk Jajaran Polsek Indihiang Polres Tasikmalaya Kota, Selasa, 4 Agustus 2020. Mereka kedapatan mencuri dua sepeda motor di dua titik lokasi berbeda.

Keempat pemuda pengangguran tersebut yakni, AA alias Acil (18) warga Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya, FG (17) warga Kecamatan Cisayong, Kabupaten Tasikmalaya, RR alias Bolang (20) dan YF alias Jaduy (19) warga Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya.

Kapolsek Indihiang, Polres Tasikmalaya Kota Kompol H Didik Rohim Hadi menyebutkan, keempat pelaku mencuri dua unit sepeda motor Yamaha Vixon dan Honda Vario.

Baca Juga: Daftar Menu, Pemesanan hingga Pembayaran di Restoran Pizza Ini Bisa Dilakukan Lewat Aplikasi

Dikatakanya, dalam melakukan aksi, komplotan ini memiliki tugas dan peran masing-masing. Sementara penangkapan keempat pelaku tersebut diawali dengan adanya laporan masyarakat.

Pihaknya, kata Didik, langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Pihaknya menemukan adanya penjualan sepeda motor hasil curian melalui media sosial.

"Pelaku memasang foto sepeda motor yang dicurinya. Sehingga korban mengenali motor miliknya yang hilamg itu dan melaporkannya. Anggota langsung mengecek media sosial," ungkapnya.

Baca Juga: Bertahan dari Wabah Flu 1918, Kanker dan Corona, Wanita 102 Tahun Merasa Diabaikan Malaikat Maut

Setelah cocok, pihaknya berupaya memancing dengan berpura-pura berminat membeli motor yang dijual oleh pelaku.

"Kami sepakat dengan pelaku untuk transaksi jual beli motor dan meminta tersangka membawanya ke lokasi yang ditentukan," katanya.

Lalu tak lama kemudian pelaku datang dengan membawa motor yang dilaporkan hilang. Kemudian bertransaksi dan petugas membekuknya.

Baca Juga: Polisi Pastikan Mayat Wanita Muda di Kolam Ikan Adalah Korban Kekerasan

Kepada petugas saat diperiksa keempat pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak dua kali. Mereka beraksi mencari kendaraan yang terparkir di pinggir jalan.

Pengakuan pelaku, pencurian itu yaitu sepeda motor didorong, selanjutnya distep oleh rekannya yang mengendarai sepeda motor lain.

Dijelaskan Didik, kawanan pelaku ini mengaku sebagai kawanan gerombolan bermotor yakni Brigez.

Baca Juga: Agustusan di Tengah Pandemi, Pedagang Bendera: Sehari Cuma 2-3 Lembar yang Terjual

Mereka dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman kurungan selama 7 tahun. ***


Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x