SIM Anda Habis Masa Berlakunya? Yuk Perpanjang di Layanan SIM Keliling

- 5 Agustus 2020, 05:25 WIB
SIM Keliling
SIM Keliling /

3. Pelayanan SIM KELILING ONLINE hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C seluruh Indonesia.

4. Perpanjangan SIM dilakukan sebelum masa berlakunya habis.

5. Untuk SIM yang habis pada masa pandemi Covid-19 terhitung mulai tanggal 24 Maret 2020 sampai dengan 29 Mei 2020 dapat di perpanjang sampai 31 juli 2020

Baca Juga: Spesifikasi Samsung Galaxy Note 20 Bikin Ngiler, Meluncur 5 Agustus 2020

6. Bagi peserta perpanjangan SIM diwajibkan menggunakan masker dan membawa handsanitizer.

7. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di Satpas / Polres terdekat dengan syarat menunjukan E-KTP untuk mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

8. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 - proses penerbitan sim selesai.

9. Pendaftaran perpanjangan SIM Senin s/d Sabtu dimulai pukul 08.00 - 12.00 WIB.

10. Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang menyatakan sehat jasmani, tidak buta warna, tidak tuli, tidak cacat fisik, serta visus mata atau jarak pandang semua keterangan tersebut harus di lampirkan sesuai PERKAP NO.9 TAHUN 2012 TENTANG SIM PASAL 35 AYAT 7.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x