GALAMEDIA - Berikut Lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polresta Bandung:
Rabu, 5 Agustus 2020
- Griya Cinunuk
Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :
1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya
2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET
Baca Juga: Jadwal Acara INDOSIAR, 5 Agustus 2020: Ada Konser Ultah Lesti Ku lepas Dengan Ikhlas
3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C
4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis
5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru
6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai