Hei Warga Kabupaten Bandung, Layanan SIM Keliling Ada di Lokasi Ini

- 5 Agustus 2020, 05:35 WIB
SIM Keliling
SIM Keliling /

GALAMEDIA - Berikut Lokasi dan persyaratan SIM keliling online Satlantas Polresta Bandung:

Rabu, 5 Agustus 2020
- Griya Cinunuk

Persyaratan Perpanjangan di SIM Keliling :

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya

2. KTP asli atau SUKET (Surat keterangan pengganti KTP) yang masih berlaku berikut Fotocopy KTP/SUKET

Baca Juga: Jadwal Acara INDOSIAR, 5 Agustus 2020: Ada Konser Ultah Lesti Ku lepas Dengan Ikhlas

3. Pelayanan SIM Keliling hanya melayani Perpanjangan SIM A dan C

4. Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis

5. Apabila SIM yang telah melebihi masa berlakunya, bisa di proses di SATPAS/POLRESTA dengan cara mengajukan permohonan pembuatan SIM baru

6. Jam Operasional pelayanan dimulai pukul 08.00 s/d proses penerbitan SIM selesai

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x