Berkat Sopir dan Kernet Elf, Kasus Peredaran Narkoba Sabu-sabu Berhasil Diungkap

- 6 Agustus 2020, 15:12 WIB
 Sat Narkoba Polres Tasikmalaya mengamankan pengedar dan pemakai sabu di lokasi yang berbeda. (Septian Danardi).
Sat Narkoba Polres Tasikmalaya mengamankan pengedar dan pemakai sabu di lokasi yang berbeda. (Septian Danardi). /



GALAMEDIA - Pengedar dan pemakai narkoba jenis sabu dibekuk Sat Narkoba Polres Tasikmalaya. Kedua tersangka diamankan di daerah berbeda, yakni di kawasan Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya dan Kota Bandung.

Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, AKP Ngadiman menyebutkan, pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Kabupaten Tasikmalaya itu berawal dari kecurigaan kondektur dan sopir armada angkut jenis elf jurusan Bandung - Cikatomas yang mendapat titipan paket kotak dari salah satu tersangka.

Sopir dan kondektur curiga karena tersangka menyebutkan paket merupakan aksesoris HP. Namun paket yang dibungkus olastik warna hitam dan dilakban bening itu sangat ringan. Sehingga melaporkan titipan paket itu ke pihak Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Sudah Menyebar, Pejabat China Peringatkan Penyakit Jauh Lebih Mematikan dari Virus Corona

Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mengembangkan temuan itu hingga paket sampai kepada sang pemesan. Setelah menemukan pemilik paket. Petugas langsung memeriksa. Awalnya pemilik paket berinisial AT warga Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya, mengelak bahwa paket tersebut berisi narkoba.

Namun setelah didesak dan dibuka ternyata isinya sabu-sabu. Petugas langsung mengamankan tersangka AT pada 19 Juli 2020.

"Paket itu berisi sabu-sabu seberat 0,40 gram. Dibeli dari salah satu pengedar di Bandung," saat gelar perkara di halaman Mako Polres Tasikmalaya, Kamis 6 Agustus 2020.

Baca Juga: Beraksi dengan Mobil Dinas, Terbukti Habisi 83 Perempuan Mantan Polisi Ini Berharap Dihukum Mati

Kepada petugas AT mengaku, sabu tersebut tidak untuk diedarkan lagi tapi untuk pakai sendiri. Dari AT dikembangkan ke pengedar NR dan tak berselang lama, NR dibekuk di kediamannya di Kota Bandung.

Dari tangan NR, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 14,84 gram, dua buah timbangan digital, plastik bening untuk paketan kecil sabu-sabu, tiga buah lakban dan telepon genggam.

Modusnya sendiri, kata Ngadiman, tersangka pengedar menjual sabu-sabu kepada AT dengan uang ditransfer terlebih dahulu. Kemudian sabu dipaketkan melalui jasa angkutan umum dan setelah sampai dijemput sang pembeli.

Baca Juga: Ketua MPR Kritik Janji Pemerintah Beri Rp 600 Ribu per Bulan ke Pegawai, Said Didu: Prank Baru Lagi?

Saat ini keduanya tengah meringkuk di tahanan Polres Tasikmalaya guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua tersangka bisa dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan atau pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup denda sebanyak Rp 1 miliar dan paling banyak 10 miliar.

Sementara pengakuan NR dirinya sudah memaketkan barang sabu sudah 3 kali dengan modus yang sama menggunakan jasa angkutan umum elf ke wilayah Cikatomas, Pancatengah dan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Diakuinya, penjualan untuk paket kecil sabu-sabu dihargai Rp600 sampai Rp700 ribu rupiah.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x