Respon Ledakan Beirut, Jajaran Polri Diminta Lakukan Pengecekan Gudang Penyimpanan Bahan Peledak

- 7 Agustus 2020, 10:04 WIB
/

GALAMEDIA - Merespon ledakan dahsyat di Kota Beirut, Lebanon dari gudang penyimpanan amonium nitrat, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan Polri Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel memberikan petunjuk dan arahan kepada jajaran untuk melakukan pengecekan sistem keamanan lokasi gudang penyimpanan bahan peledak berjenis amonium nitrat.

Petunjuk dan arahan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kabaintelkam bernomor STR/1459/VIII/LOG.7.6.1./2020 yang ditujukan kepada para Kapolda serta Direktur Intelijen dan Keamanan (Dir Intelkam) Polda.

"Surat telegram ini bersifat petunjuk dan arahan untuk dilaksanakan dan laporkan hasil perkembangannya," ujar Komjen Rycko yang dikutip dari Antara, Jumat, 7 Agustus 2020.

Baca Juga: Misi Pasukan Khusus Arab Saudi Disebut Digagalkan Petugas Keamanan Perbatasan Kanada

Dalam surat telegram tertanggal 6 Agustus 2020 dan ditandatangani oleh Rycko tersebut dijelaskan bahwa petunjuk dan arahan itu diterbitkan sebagai respons atas peristiwa ledakan yang diakibatkan oleh amonium nitrat di Beirut, Lebanon, Selasa 4 Agustus lalu.

Dalam telegram disebutkan bahwa di wilayah Indonesia terdapat lima produsen bahan peledak yang memproduksi jenis amonium nitrat dan amonium nitrat fuel oil (ANFO), digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan ekspor.

Kemudian, terdapat 36 gudang bahan peledak milik importir dan 825 gudang bahan peledak milik pengguna akhir untuk kegiatan tambang, migas, dan non tambang.

Baca Juga: DJP Tunjuk 10 Perusahaan untuk Memungut PPN Barang dan Jasa Digital, Ini Dia Daftarnya

Guna mengantisipasi penyalahgunaan bahan peledak serta mencegah terjadinya kelalaian dan sabotase, Rycko meminta para Kapolda untuk melaksanakan sejumlah langkah pencegahan.

Langkah pencegahan tersebut yakni melaksanakan pengecekan sistem pengamanan fasilitas, prosedur keselamatan pertama, sistem pengamanan proses, rencana tanggap darurat, serta pengamanan fisik satuan pengamanan (satpam) dan Polri.

Selanjutnya, Polda-Polda diminta meningkatkan kewaspadaan pengamanan dalam giat produksi dan distribusi bahan peledak komersial serta meningkatkan pengamanan dan melakukan pengecekan jumlah stok opname dan sisa bahan peledak.

Baca Juga: Sang Legenda: Transformasi AK-47 dari Waktu ke Waktu

Rycko juga mengarahkan agar dilaksanakan cek rutin dan insidentil sesuai Peraturan Kapolri Nomor 17 Tahun 2017 tentang Perizinan Pengamanan, Pengawasan, dan Pengendalian Bahan Peledak Komersial.

Dia juga mengarahkan jajarannya untuk berkoordinasi dengan para produsen, importir, distributor, dan pengguna akhir untuk mematuhi dan melaksanakan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x