GALAMEDIA - Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Garut mengamankan
seorang perempuan berinisial EN alias Neng, warga Kampung Sumbersari, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Plh Kasubag Humas Polres Garut, Ipda Muslih Hidayat mengatakan, penangkapan terhadap EN berdasarkan hasil pengembangan dari AB alias Acek yang telah diamankan sebelumnya.
Menurut Muslih, saat dilakukan penggeledahan di rumahnya, petugas menemukan barang bukti berupa 2 (dua) plastik klip bening yang masing-masing berisi 3 (tiga) paket kecil diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Baca Juga: Bertambah 2.277 dalam 24 Jam, Total Positif Covid-19 di Indonesia Jadi 121.226 Kasus
"Semuanya dimasukkan kedalam bungkus rokok Magnum warna hitam dengan berat bruto keseluruhan 2,36 gram," ujarnya, Sabtu 8 Agustus 2020.
Muslih menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka EN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari temannya berinisial AB alias Acek. Rencananya, narkotika jenis sabu-sabu tersebut akan diedarkan di daerah Garut bersama S orang lainnya yang kini berstatus sebagai DPO.
"Sebelumnya mereka bertiga sempat menggunakan narkotika jenis sabu-sabu itu secara bersama sama," ucapnya.
Muslih menuturkan, saat ini tersangka EN sudah dibawa ke kantor SatNarkoba Polres Garut guna penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Israel Tuding Hizbullah Mengincar Amonium Nitrat yang Hancurkan Pelabuhan Beirut