Selain EN, terang Muslih, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 buah cangklong dari kaca pyrex, 2 buah sendok yang terbuat dari potongan sedotan, 3 buah sumbu, 1 buah korek kuping bekas pakai yang dibalut dengan tissu warna Putih, 1 buah korek gas warna merah yang dimasukkan kedalam bungkus rokok Magnum.
"Serta 1 buah alat hisap sabu/bong yang terbuat dari botol minuman You C 1000, dan 1 buah handphone merk Samsung warna Hitam," katanya.
Muslih menambahkan, atas perbuatan yang telah dilakukannya, EN dijerat pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Mendikbud: Izin Orang Tua Persyaratan Terakhir Sekolah Tatap Muka
"Ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun penjara," ucapnya.