Hadi Pranoto Gugat Rp 150 Triliun, Ini Respons CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid

- 9 Agustus 2020, 22:34 WIB
CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid.
CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid. /


GALAMEDIA - Hadi Pranoto yang mengklaim menemukan obat Corona menggugat CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat dengan nilai Rp 150 triliun.

"Iya komentar kita, pertama, bahwa itu (gugatan Rp 150 triliun) tidak ada dasar hukum. Iya sekalian itu hak, itu ada dasar hukumnya. Jadi tuntutan itu (Rp 150 triliun) hanya mengalihkan isu aja dari persoalan pokoknya, sengaja memilih angka bombastis," kata Muannas Ahad 9 Agustus 2020.

Muannas mengungkapkan Hadi Pranoto mencari perhatian publik. Sebab, lanjutnya, Hadi melakukan kebohongan publik karena mengklaim memiliki obat penyembuh virus Corona.

Baca Juga: Heboh, Bill Gates Sebut Tes Covid-19 di Amerika Serikat Mayoritas Sampah, Hanya Buang Uang Percuma

"Iyalah pengalihan isu aja lah karena (gugatan Rp 150 triliun) enggak ada dasar hukumnya. Coba rincikan, saya menimbulkan kerugian pada sampai angka itu, bagaimana cara dia membuktikan," lanjutnya.

"Kalau mempermalukan itu, menuntut orang tanpa dasar Rp 145 triliun, itu mempermalukan. Dia (Hadi Pranoto) bukan profesor, ngaku profesor. Bukan dokter, ngaku dokter, bukan ahli mikrobiologi, ngaku ahli mikrobiologi, gitu lho, ya kan. Mempermalukan itu, bukan saya," ujar Muannas.

Baca Juga: TKA China Bawa Rp 3 Triliun ke Negerinya, Jutaan Pekerja Dalam Negeri Kena PHK, HNW: Sangat Ironis

Sebelumnya, Hadi Pranoto mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum dan ganti kerugian ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Hadi menuntut CEO Cyber Indonesia Muannas Alaidid senilai Rp 150 triliun.

Dalam salinan permohonan berkas gugatan, Hadi selaku penggugat merasa telah dirugikan secara langsung dan tidak langsung berupa materil dan immateril.

Gugatan ini didasarkan bahwa pernyataan Hadi dalam wawancara dengan Anji disebut telah salah dimaknai oleh Muannas. Atas hal itu, Muannas kemudian melaporkan Hadi ke polisi.

Baca Juga: Soal Penangkapan Penista Agama di Cicendo, Ini Reaksi DPRD Kota Bandung

"Akibat perbuatan melawan hukum yang telah disebutkan di atas maka dapat diajukan terhadap tergugat suatu onrechtmatige dead dan schadevergoeding karena adanya suatu perbuatan melawan hukum (PMH) yang mengakibatkan kerugian pada orang lain."

"Pasal 1365 KUHPerdata telah mengakomodasi ketentaun tersebut: Setiap orang berhak menuntut rugi atas suatu perbuatan melawan hukum yang merugikannya."

Selengkapnya pasal 1365 KUHPerdata berbunyi 'Setiap perbuatan melawan hukum yang oleh karena itu menimbulkan kerugian pada orang lain, mewajibkan orang yang karena kesalahannya menyebabkan kerugian tersebut mengganti kerugian'," demikian isi dalam surat permohonan gugatan tersebut.

Baca Juga: Akhirnya Motor Berbahan Bakar Air Mulai Dikembangkan, Yamaha Segera Lakukan Perakitan Perdana

Adapun petitum yang diajukan oleh Hadi, sebagai berikut:

I. Mengabulkan gugatan seluruhnya

II. Menyatakan sita jaminan berharga

III. Menyatakan penggugat adalah warga negara yang perlu mendapatkan perlindungan hukum

IV. Menghukum tergugat Muanas Alaidid membayar secara tunai kepada penggugat sejumlah RP 150.000.000.000.000,- (seratus lima puluh triliun rupiah) atau setara dengan USD 10 miliar)

Materil

a. Produk yang siap edar Rp 10.000.000.000

b. Produk yang tidak jadi produksi/diedarkan Rp 1.000.000.000.000

Nonmateril

a. Dipermalukan di depan umum Rp 100.000.000.000.000

b. Menjadi tertekan/gangguan mental berakibat kesehatan Rp 40.000.000.000.000

c. Akibat teror terhadap keluarga Rp 8.990.000.000.000

Baca Juga: Gila Abis Jajan di Restoran Harus Keluarkan Kocek Rp 51 juta Lebih, Makan Apa Aja Sih?

VI. Menghukum sampai dengan keturunan ke-8 (delapan) tergugat Muanas Alaidid melanjutkan pembayaran kerugian jika belum cukup jumlah RP 150.000.000.000.000,- (seratus lima puluh triliun rupiah) atau setara dengan USD 10 miliar)

VII. Menghukum tergugat membayar biaya perkara

Gugatan itu didaftarkan oleh kuasa hukum Hadi Pranoto, Tonin Tachta, pada hari ini. Tonin sudah mengajukan berkas permohonan gugatan dan melakukan pembayaran tetapi belum mendapatkan penomoran dari PN Jakbar.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x