Terbukti Melanggar Kode Etik Polri, AKBP Achirudin Hasibuan Dicopot dari Jabatannya

- 26 April 2023, 21:23 WIB
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Polisi Hadi Wahyudi/ AKBP Achirudin dicopot dari jabatannya/tribratanews.sumut.polri.go.id/
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Polisi Hadi Wahyudi/ AKBP Achirudin dicopot dari jabatannya/tribratanews.sumut.polri.go.id/ /


GALAMEDIANEWS - AKBP Achirudin Hasibuan dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Binops Direktorat Narkoba Polda Sumut. Pencopotan tersebut dilakukan oleh Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara Inspektur Jenderal Polisi RZ. Panca Putra Simanjuntak.

Pencopotan AKBP Achirudin Hasibuan dilakukan setelah Achirudin diperiksa oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara karena membiarkan anaknya melakukan penganiayaan terhadap mahasiswa.

Selain pencopotan dalam jabatan Achirudin juga dijatuhi sanksi berupa penempatan dalam tahanan khusus.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING West Ham United vs Liverpool di Liga Inggris, Kick-Off Mulai Pukul 01.45 WIB

"Achirudin Hasibuan juga ditempatkan dalam tahanan khusus Propam Polda Sumut," kata Kabid Humas Polda Sumut Komisaris Besar Polisi Hadi Wahyudi di Medan, Rabu, 26 April 2023.

Hadi menjelaskan bahwa AKBP Achirudin Hasibuan terbukti bersalah melanggar Pasal 13 (M) Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi serta Kode Etik Komisi Kode Etik Polri.

"Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa setiap anggota Polri dilarang melakukan tindakan agresif, kasar, dan tidak pantas dalam etika pribadi," katanya.

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Manchester City vs Arsenal di Liga Inggris, Kick-Off Mulai Pukul 02.00 WIB

Kepala humas mengatakan bahwa AKBP Achiruddin mengaku bersalah karena membiarkan anaknya melakukan kejahatan.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x