Polisi Tetapkan Dua Tersangka Pada Kasus Kecelakaan Maut di Tol Cipali yang Menewaskan 8 Orang

- 12 Agustus 2020, 08:54 WIB
Kecelakaan di Tol Cipali, Senin 10 Agustus 2020 .*/ Foto: Humas Polda Jabar
Kecelakaan di Tol Cipali, Senin 10 Agustus 2020 .*/ Foto: Humas Polda Jabar /

GALAMEDIA - Direktorat Lalu Lintas Polda Jabar sudah menaikkan status dari penyelidikan ke penyidikan terkait kecelakaan maut di Tol Cipali Senin 10 Agustus 2020 silam.

Perlu diketahui, kecelakaan yang menewaskan 8 orang dan puluhan luka luka itu melibatkan minibus Elf nopol D-7013-AN dengan Toyota Rush nopol B-2918-PKL di Jalan Tol Cipali jalur B, pada Km 184.300 tepatnya dari arah Palimanan menuju Cikopo (Jakarta).

Direktur Lalulintas Polda Jabar Kombes pol Eddy Djunaedi saat dikonfirmasi, mengatakan, dalam kasus kecelakaan maut itu, telah menetapkan dua tersangka yaitu kepada pengemudi minibus elf dengan pasal 310 dan pemilik mobil elf atau travel dikenakan pasal 315 Undang Undang RI no 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Baca Juga: Identitas 2 Korban Tewas dalam Laka Cipali Diketahui, Total Jadi 8 Orang

"Untuk pengemudi elf, karena yang bersangkutan meninggal dunia, proses hukumnya batal. Sedangkan bagi pemilik travel mobil elf bakal melanjutkan proses hukum," jelas Eddy, Rabu 12 Agustus 2020.

"Langkah penyidik dalam kasus ini yaitu memeriksa saksi serta membuat simulasi kejadian. Kita juga memeriksa pemilik travel di Jati Barang Brebes, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap Dishub Brebes yang melakukan uji KIR dan memberikan rekomendasi terkait sarpras jalan kepada BUJT yaitu Astra," imbuhnya.

Eddy menjelaskan, mobil elf yang terguling hingga menyebabkan kecelakaan di KM 184 Cipali, merupakan milik perorangan dengan domisili Jati Barang Brebes.

Baca Juga: Ini Kronologi Kecelakaan di Tol Cipali yang Menyebabkan 8 Orang Tewas

"Yang bersangkutan memiliki 5 unit armada, 3 unit sudah plat kuning sudah memiliki trayek dan dua unit masih plat hitam belum punya ijin trayek " kata dia.

Untuk mengetahui penyebab kecelakaan lebih detail, lanjut Eddy, pihaknya menggunakan metode Traffic Accident Analysis (TAA) menggunakan scan LEYCA untuk menghasilkan simulasi kronologis kejadian.

"Metode TAA digunakan untuk melihat kronologis kejadian," tuturnya.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x