BREAKING NEWS: Jerinx SID Jadi Tersangka, Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan Polda Bali

- 12 Agustus 2020, 16:23 WIB
Jerinx SID.
Jerinx SID. /Instagram.com/@jrxsid

GALAMEDIA - Polda Bali menetapkan drummer band SID, I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka terkait dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Bali.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho menyatakan, Jerinx sudah memenuhi panggilan sebagai tersangka dan sudah ditahan di Mapolda Bali.

Baca Juga: Palestina Kian Panas: Israel Tutup Jalur Gaza, Penghancuran Bangunan Warga Kian Menjadi-jadi

"Udah, dia (Jerinx) memenuhi panggilan sebagai tersangka," kata Yuliar saat dikonfirmasi, Rabu, 12 Agustus 2020.

"Sudah kita periksa dan terpenuhi alat bukti terpenuhi unsur deliknya dan kita tahan. Iya, ditahan di Polda Bali. Iya sejak kita berlakukan hari ini," tambah Yuliar dikutip dari PMJNews.com.

Yuliar menjelaskan, penetapan Jerinx sebagai tersangka berdasakan hasil postingannya di akun instagramnya pada tanggal 13 sama 15 Juni. Postingan tersebut dinilai mencemarkan nama baik.

Baca Juga: Sempat Embat Mobil Mantan Kapolda Jabar, RO Remaja Asal Tasikmalaya Kembali Mencuri Mobil

"Sudah, dari hasil postingannya tanggal 13 dan 15," ujar Yuliar.

"Kemudian secara saksi ahli bahasa, bahwasanya postingannya itu menimbulkan satu perbuatan di mana diatur dalam undang-undang, mencemarkan nama baik, menghina, menimbulkan satu rasa permusuhan," paparnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x