Ini Postingan Jerinx SID yang Membawanya ke Jeruji Besi

- 12 Agustus 2020, 17:21 WIB
JERINX SID.
JERINX SID. /Instagram Jerinx/.*/Instagram Jerinx

GALAMEDIA - Kepolisian telah menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.

Drummer band SID itu menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kacung WHO dalam postingan media sosialnya.

Penetapan status tersangka pada Jerinx dibenarkan Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho.

Baca Juga: PKS Sengaja 'Disingkirkan' di Pilkada Kabupaten Bandung? Begini Reaksi Tim Pemenangan

"Ya, benar sudah tersangka," ujarnya, Rabu, 12 Agustus 2020.

Setelah menyandang status tersangka, Jerinx pun langsung ditahan di sel tahanan Polda Bali. Yuliar pun membenarkannya.

"Benar, sudah ditahan juga," imbuhnya.

Baca Juga: Tuai Kritikan Soal Membuka Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, Begini Repons Nadiem Makarim

Sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx atas tulisannya di Instagram pada Juni 2020 lalu. Oleh IDI Bali, seperti dikutip dari PMJNews.com, pernyataan Jerinx dianggap melecehkan nama baik institusi kedokteran.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x