GALAMEDIA - Kepolisian telah menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx sebagai tersangka pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Drummer band SID itu menyebut Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kacung WHO dalam postingan media sosialnya.
Penetapan status tersangka pada Jerinx dibenarkan Dirkrimsus Polda Bali, Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho.
Baca Juga: PKS Sengaja 'Disingkirkan' di Pilkada Kabupaten Bandung? Begini Reaksi Tim Pemenangan
"Ya, benar sudah tersangka," ujarnya, Rabu, 12 Agustus 2020.
Setelah menyandang status tersangka, Jerinx pun langsung ditahan di sel tahanan Polda Bali. Yuliar pun membenarkannya.
"Benar, sudah ditahan juga," imbuhnya.
Baca Juga: Tuai Kritikan Soal Membuka Sekolah di Masa Pandemi Covid-19, Begini Repons Nadiem Makarim
Sebelumnya, IDI Bali melaporkan Jerinx atas tulisannya di Instagram pada Juni 2020 lalu. Oleh IDI Bali, seperti dikutip dari PMJNews.com, pernyataan Jerinx dianggap melecehkan nama baik institusi kedokteran.